Kontroversi Disertasi Mahasiswa UIN Soal Hubungan Seks di Luar Nikah
Merdeka.com - Disertasi doktor Abdul Aziz tentang konsep 'Milk al-Yamin' sebagai keabsahan hubungan seksual non-marital atau di luar pernikahan menjadi kontroversi. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Yudian Wahyudi menilai, isi disertasi Abdul Aziz tidak cocok diterapkan di Indonesia.
"Tidak cocok untuk di Indonesia, khususnya umat Islam atau bangsa Indonesia secara keseluruhan," kata Yudian Wahyudi di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Dikutip dari Antara, Selasa (3/9)
Hal itu disampaikan Yudian, untuk meluruskan kontroversi yang muncul terkait disertasi mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga, Adul Aziz yang berjudul "Konsep Milk Al-Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital".
-
Siapa Rektor UYR? Ia merupakan rektor dari Universitas YPPI Rembang (UYR).
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Apa yang dikaji dalam disertasi Kombes Pol Yade Setiawan Ujung? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Kenapa Ganjar tidak terima Rektor Unika diintimidasi? 'Mari kita jaga Bhayangkara kita. Jangan sampai dirusak dan dicemari oleh tindakan oknum tertentu. Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini. Sebagai anak polisi, saya tidak terima soal ini,' kata Ganjar Pranowo.
-
Mengapa ajaran Syekh Siti Jenar menjadi kontroversial? Perbedaan penafsiran Al-Qur’an di mana di dalam tubuh manusia bersemayam ruh Tuhan ini kemudian menimbulkan polemik.
-
Mengapa disertasi Kombes Pol Yade Setiawan Ujung dianggap penting? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
Menurut Yudian, dewan penguji meluluskan disertasi Abdul Aziz dengan nilai sangat memuaskan bukan berarti serta merta sepakat konsep 'Milk Al-Yamin' diterapkan di Indonesia.
Meski demikian, Abdul Aziz sebagai peneliti dinilai objektif dalam mengkaji dan mengkritisi pendapat dari intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur, baik dari segi linguistik maupun pendekatan gender.
Jika ingin diberlakukan, pandangan Syahrur harus ditambah akad nikah, wali, saksi dan mahar. Konsekuensinya, kata-kata Syahrur "jika masyarakat menerima", maka harus mendapatkan legitimasi dari ijmak.
"Dalam konteks Indonesia dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR, agar disahkan jadi Undang-Undang. Tanpa proses ini tidak dapat diberlakukan di Indonesia," kata dia.
Salah satu penguji disertasi Abdul Aziz, Prof Euis Nurlaila mengatakan disertasi itu merupakan kajian ilmiah atas pemikiran Syahrur. Abdul Aziz memahami bahwa konsep 'Milk Al-Yamin' hubungan seksual di luar pernikahan diperbolehkan dalam Islam.
Dalam disertasinya, Abdul menekankan bahwa Syahrur mengembangkan konsep ini untuk diterapkan di masa sekarang dalam beberapa bentuk pernikahan atau tepatnya hubungan seksual seperti nikah misyar, nikah pertemanan atau lainnya.
"Tujuan Syahrur dalam pemahaman penulis (Abdul Aziz) adalah untuk melindungi institusi perkawinan yang diagungkan Syariat Islam untuk menjadi keluarga yang sakinah, bahagia dan damai," kata dia.
Sementara itu, Alimatul Qibtiyah, penguji disertasi Abdul Aziz lainnya, menilai pemikiran Syahrur mengakui konsep 'Milk Al-Yamin' problematis terutama jika dilihat dari perspektif kesetaraan gender.
Perspektif yang digunakan Syahrur, menurut dia, lebih menekankan kriteria perempuan yang boleh dinikahi secara non-marital (nikah hanya untuk kepuasan seksual).
"Tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama (istri yang ada di rumah), kesehatan reproduksi, hak-hak anak, dan hak-hak perempuan dari pernikahan non-marital," kata dia.
Promotor disertasi Abdul Aziz, Prof Khoirudin Nasution menjelaskan dalam disertasi yang ditulis Abdul Aziz, konsep Milk Al Yamin yang dicetuskan oleh Muhammad Syahrur mencoba mengontekstualisasikan dalam kehidupan kontemporer sekarang dengan beberapa perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis yakni nikah al-mut'ah, nikah al-muhallil, nikah al-'irfi, nikah al-misfar, nikah friend, serta nikah al-musakanah.
Nikah-nikah sejenis itu, menurut dia, umum dilakukan orang-orang Eropa, termasuk Rusia, di mana Syahrur hidup lama. Secara hermeneutika konteks inilah yang menginspirasi pandangan Syahrur.
"Jenis-jenis nikah ini telah ada dalam tradisi Muslim dengan hukum kontraversial. Ada ulama yang membolehkan, dan ada Muslim yang mengamalkan. Sebaliknya ada ulama yang mengharamkan," kata Khoirudin.
Khoirudin mengatakan dalam konsepnya, Syahrur ingin menyampaikan pesan agar masyarakat tidak begitu mudahnya menyebut atau menuduh orang berzina. Sebab syarat pembuktian zina sesuai Kitab Suci Alquran sangat ketat dan harus disaksikan empat orang saksi.
"Syahrur ingin mengubah hukum zina yang didasarkan pada sentimen pribadi (politik), bukan atas pembuktian," kata dia.
Sayangnya, lanjut Khoirudin, dalam abstrak disertasi Abdul Aziz tidak menulis kritik tersebut. Abdul, kata dia, justru menyebut konsep Syahrur ini sebagai teori baru dan dapat dijadikan justifikasi keabsahan hubungan seksual non-marital.
"Kalimat terakhir ini juga menjadi bagian dari keberatan tim penguji promosi. Selanjutnya, tim meminta Abdul Aziz menyempurnakan abstrak untuk disesuaikan dengan isi disertasi," kata dia.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi Abdul Aziz yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta menjelaskan bahwa latar belakang disertasi itu ditulis antara lain untuk merespons fenomena kriminalisasi hubungan seksual non-marital, yang dicontohkan dalam kasus perajaman di aceh karena zina pada 1999.
Contoh lainnya, di Ambon di mana anggota laskar jihad dihukum mati karena dianggap zina. Demikian pula dibanyak tempat di luar negeri seperti di Nigeria. Semua itu merupakan fenomena yang berangkat dari menstigma hubungan seksual di luar nikah.
"Dari situlah saya merasa ada kegelisahan intelektual ya. Untuk mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan konsep seksualitas manusia. Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaPerdebatan tentang urgensi mendirikan negara Islam sudah selesai ketika pendiri bangsa sepakat dengan format Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaJabatan Prof. Ari Kuncoro sebagai Rektor UI akan berakhir pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi mengatakan, bahwa praktik-praktik perundungan itu sudah terjadi puluhan tahun di Undip dan tidak bisa diselesaikan secara tuntas.
Baca SelengkapnyaPenangguhan gelar doktor terhadap Bahlil, ditangguhkan Universitas Indonesia setelah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak UIN Sunan Ampel Surabaya langsung melakukan investigasi terkait temuan tersebut.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaBerikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca Selengkapnya