Korban peradilan sesat, pengacara minta penahanan Ahok ditangguhkan
Merdeka.com - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta menyebut kliennya korban peradilan sesat. Alasannya, para ahli yang dihadirkan dalam sidang tidak bisa membuktikan Ahok bersalah. Bahkan, dia menilai Ahok korban politik.
"Sepuluh ahli yang diajukan ke persidangan, tak pernah membuktikan kalau Ahok sudah bersalah. Dia korban politik," kata I Wayan dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dramaturgi Ahok' Jakarta, Sabtu (13/5).
I Wayan pun meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ahok. Terlebih, Ahok bersikap kooperatif dan taat hukum saat menjalani sidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Dia tak membahayakan orang lain. Tak ada yang merasa terancam dengan kehadiran Ahok, karena dia bukan penjahat," ujar dia.
Bukan hanya itu, Wayan juga berani menjamin bila penangguhan penahanan diberikan, Ahok tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penangguhan diajukan lantaran, Ahok dianggap bersikap kooperatif sepanjang menjalani proses pengadilan.
Ahok sendiri telah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim menganggap Ahok secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama islam saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca Selengkapnya