Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SDN di Palembang Ditangkap Usai Buron Setahun
Merdeka.com - Seorang wanita inisial ND (56), ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang, karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan tersangka.
Penangkapan tersangka di sebuah rumah tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residence, Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumsel, Selasa (14/9) malam. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Kejari Palembang untuk proses lebih lanjut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, pihaknya turut melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kasus hukumnya diproses Kejari Palembang.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
"Benar, tersangka adalah DPO Kejari Palembang," ungkap Khaidirman, Rabu (15/9).
Tersangka merupakan mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang. Saat menjabat, dia diduga melakukan korupsi dana BOS bersumber dari APBN 2019 triwulan II sekitar Rp40 juta dan triwulan III sebesar Rp560 juta.
"Setelah ditingkatkan menjadi penyidikan, tersangka menghilang dan diterbitkan DPO," ujarnya.
Selama 20 hari ke depan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang sambil berkasnya lengkap untuk diserahkan ke pengadilan. Penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Sekolah di Sumatera Utara MM (52) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaRumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.
Baca SelengkapnyaPenggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaRumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca Selengkapnya