Korupsi Pesta Danau Toba, 3 panitia dituntut 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Tiga panitia penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) 2012 dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Jaksa menilai mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 841 juta.
Ketiga panitia yang menjalani sidang tuntutan yaitu Jan Wanner Saragih (Ketua Panitia PDT 2012), Iman Sentosa Gulasa Nainggolan (Sekretaris), dan Jasman Saragih alias Jasman Munthe (Bendahara). Tuntutan terhadap ketiganya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dan Irma Damayanti di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6) petang.
Mereka dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Polim di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin.
Selain menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara, JPU juga meminta agar mereka dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan ketiga terdakwa.
Perkara korupsi ini diduga terjadi pada kegiatan PDT 2012 yang digelar Pemkab Simalungun pada 29-31 Desember 2012. Penyelenggaraannya menggunakan anggaran Rp 3 miliar dari APBDP Provinsi Sumut.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di Pantai Bebas, Parapat itu, Jan Waner Saragih, yang juga Plt Kepala Bappeda Simalungun, dipercaya sebagai ketua panitia. Iman Sentosa Gulasa Nainggolan sebagai sekretaris dan Jasman Saragih alias Jasman Munthe didaulat sebagai bendahara.
Namun dalam pelaksanaan PDT, diduga telah terjadi penggelembungan biaya. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, ditemukan kerugian negara Rp 841 juta pada kegiatan itu.
Dalam laporan keuangan panitia, dana yang dipakai hanya Rp 2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 841 juta.
Seusai sidang tuntutan, JPU Polim Siregar menjelaskan bahwa ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 841 juta, pada Juli 2016.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya