Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Pesta Danau Toba, 3 panitia dituntut 1,5 tahun penjara

Korupsi Pesta Danau Toba, 3 panitia dituntut 1,5 tahun penjara ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga panitia penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) 2012 dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Jaksa menilai mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 841 juta.

Ketiga panitia yang menjalani sidang tuntutan yaitu Jan Wanner Saragih (Ketua Panitia PDT 2012), Iman Sentosa Gulasa Nainggolan (Sekretaris), dan Jasman Saragih alias Jasman Munthe (Bendahara). Tuntutan terhadap ketiganya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dan Irma Damayanti di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6) petang.

Mereka dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Orang lain juga bertanya?

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Polim di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin.

Selain menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara, JPU juga meminta agar mereka dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan ketiga terdakwa.

Perkara korupsi ini diduga terjadi pada kegiatan PDT 2012 yang digelar Pemkab Simalungun pada 29-31 Desember 2012. Penyelenggaraannya menggunakan anggaran Rp 3 miliar dari APBDP Provinsi Sumut.

Dalam kegiatan yang dipusatkan di Pantai Bebas, Parapat itu, Jan Waner Saragih, yang juga Plt Kepala Bappeda Simalungun, dipercaya sebagai ketua panitia. Iman Sentosa Gulasa Nainggolan sebagai sekretaris dan Jasman Saragih alias Jasman Munthe didaulat sebagai bendahara.

Namun dalam pelaksanaan PDT, diduga telah terjadi penggelembungan biaya. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, ditemukan kerugian negara Rp 841 juta pada kegiatan itu.

Dalam laporan keuangan panitia, dana yang dipakai hanya Rp 2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 841 juta.

Seusai sidang tuntutan, JPU Polim Siregar menjelaskan bahwa ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 841 juta, pada Juli 2016.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya