KPK & Komnas HAM Bisa Jadi Referensi Pembentukan Lembaga Independen Pelindungan Data
Merdeka.com - Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat menjadi UU PDP, diharapkan memberikan pelindungan privasi untuk warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik.
Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP, sehingga sangat penting untuk memahami peran kunci, dan dampak dari keberadaan DPA yang independen terhadap ekosistem pelindungan data dan lansekap kebijakan data di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengungkapkan pembentukan otoritas independen itu penting, mengingat lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah.
-
Apa yang akan dibahas dalam rapat DPRD DKI Jakarta? Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta,“ demikian informasi tersebut.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Apa yang dibahas di Rakernas PDIP? Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.
-
Apa yang dibahas dalam RDP Pertamina dengan Komisi VII DPR? Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, PT Pertamina (Persero) memaparkan kinerja operasional anak perusahaan, mulai dari kemajuan proyek pembangunan kilang, strategi dan capaian produksi minyak dan gas, penyaluran BBM dan LPG Subsidi hingga kesiapan Pertamina jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang Kemnaker perjuangkan dalam rapat dengan DPR? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
“Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” jelas Wahyudi, Kamis (28/10). Seperti dilansir Antara.
Terkait isu mengenai posisi otoritas atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki contoh lembaga independen yang sudah ada di Indonesia sebelumnya seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM - ini dapat disebut sebagai referensi untuk pembentukan lembaga independen pelindungan data.
“Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia. RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia. Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," kata Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring. Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini.
Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaArya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.
Baca Selengkapnya