KPK buka peluang ada pihak lain di pusaran suap Gubernur Bengkulu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fee proyek jalan dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima yaitu Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari (LMM), pihak swasta Rico Dian Sari (RDS) serta Direktur PT PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).
"Kita terus mendalami indikasi keterlibatan, sehingga tidak berhenti sampai pihak perantara saja. Karena kalau perantara saja tentu tidak ada unsur penyelenggara negara di sana," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, semalam.
Peran istri Ridwan dalam pusaran kasus ini masih didalami. Lily diduga sudah kenal lama dengan Rico. Melalui istrinya, Ridwan diduga minta agar fee itu diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke Lily. Itu semua diduga atas sepengetahuan gubernur. Dari rangkaian itu dan bukti yang ada, KPK menetapkan empat tersangka.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Konstruksi besar dari kasus ini, ada penyelenggara negara yang menerima janji atau suap. Bisa dari pihak swasta atau keluarga. Karena itu kita tetapkan 3 orang yang bersama-sama menerima suap. Tentu KPK punya bukti yang kuat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti yang cukup," tegasnya.
Terkait indikasi adanya transaksional dalam penyusunan APBD, Febri mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi supervisi sebagai langkah pencegahan. Sebab, beberapa kali operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat daerah dan anggota DPRD, berawal dari transaksional dalam penyusunan anggaran daerah.
"Kita lakukan pencegahan dan kita ajak bicara pihak-pihak terkait, masalahnya apa. Ini adalah salah satu fokus KPK juga terkait pembahasan anggaran karena KPK cukup banyak melakukan OTT dan penanganan terhadap anggota DPRD terkait pengesahan APBD," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu. Rico Dian Sari yang juga tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.
Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dilakukan dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, JHW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga menerima, RDS, LMM, dan RM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, penyidik lembaga antirasuah mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaSelain istri Kasuba yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kedelapan saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca Selengkapnya