Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Harusnya pejabat beli sendiri tiket Asian Games tanpa harus meminta

KPK: Harusnya pejabat beli sendiri tiket Asian Games tanpa harus meminta Jubir KPK Febri Diansyah. ©2018 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penerimaan tiket Asian Games merupakan bagian dari gratifikasi meski harganya di bawah Rp 10 juta. Hal tersebut jika diterima oleh pejabat dan penyelenggara negara.

"Terkait dengan pertanyaan apakah gratifikasi di bawah Rp 10 juta juga wajib dilaporkan, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut wajib dilaporkan ke KPK sesuai Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).

Febri mengatakan, Undang-Undang tidak mengatur batasan nilai gratifikasi. Barang tersebut bisa dikategorikan gratifikasi jika diterima oleh penyelenggara negara atau pejabat.

Orang lain juga bertanya?

"Selain itu, seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain," kata Febri.

Jika pejabat atau penyelenggara negara sepakat untuk memberantas tindak pidana korupsi termasuk penerimaan gratifikasi maka bisa dilakukan dari menolak atau tidak meminta tiket Asian Games atau yang lainnya yang masih berhubungan dengan jabatan.

"KPK saat ini lebih mengemukakan aspek pencegahannya. Karena itulah KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima agar melaporkan pada KPK. Jika ada niat baik dan kesadaran melapor, maka tidak perlu ada sanksi administratif ataupun pidana," kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat menyebut bahwa penerimaan tiket Asian Games tidak termasuk kategori gratifikasi. Menurut JK, pejabat yang menerima tiket Asian Games tak perlu lapor ke KPK.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Febri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi
Nurul Ghufron: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Soal Kasus 'Jet Pribadi' Kaesang Bukan Gratifikasi: Nebeng Itu Jasa Bukan Barang
Nurul Ghufron Soal Kasus 'Jet Pribadi' Kaesang Bukan Gratifikasi: Nebeng Itu Jasa Bukan Barang

Hal tersebut berbeda dengan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kelakar Kaesang Janji Kasih Jet Pribadi ke Kader PSI Menangkan Ridwan-Suswono di Jakarta
VIDEO: Kelakar Kaesang Janji Kasih Jet Pribadi ke Kader PSI Menangkan Ridwan-Suswono di Jakarta

Kaesang mengatakan akan memberikan hadiah kepada para kader yang mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Selengkapnya
Batal Memeriksa, KPK Harap Kaesang Klarifikasi Sendiri Soal Jet Pribadi
Batal Memeriksa, KPK Harap Kaesang Klarifikasi Sendiri Soal Jet Pribadi

KPK menegaskan tidak ada tekanan sehingga batal memeriksa Kaesang untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Plintat Plintut KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Awalnya Pede Tiba-Tiba Melempem
Plintat Plintut KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Awalnya Pede Tiba-Tiba Melempem

Perubahan sikap KPK dalam waktu dekat saat memproses laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Ketum Projo Pasang Badan untuk Kaesang: Enggak Ada Gratifikasi, Jet Pribadi Itu dari Temannya
Ketum Projo Pasang Badan untuk Kaesang: Enggak Ada Gratifikasi, Jet Pribadi Itu dari Temannya

Ketum Projo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemakaian jet pribadi oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep bukan bentuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya