Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Klaim Firli Bahuri Tak Bisa Dipidana Usai Temui Lukas, Begini Penjelasannya

KPK Klaim Firli Bahuri Tak Bisa Dipidana Usai Temui Lukas, Begini Penjelasannya Firli Bahuri. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Firli Bahuri tak bisa dipidana lantaran menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pertemuan Firli dengan Lukas sudah melewati serangkaian diskusi di internal KPK.

"Sehingga ketentuan Pasal 36 ini tidak berlaku, apa lagi kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas jabatannya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Diketahui sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang menemui Lukas Enembe. Firli dinilai telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ali menyebut, dalam menemui Lukas Enembe, Firli tegah menjalankan tugasnya sebagai pimpinan.

"Tugas jabatan di sini adalah tugas pokok pimpinan KPK, tugas pokok KPK, di antaranya tentu melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi, Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi. Artinya secara aturan itu klir, tidak ada yang bisa dipersoalkan secara hukum, menurut hemat kami," imbuhnya.

Dalam Pasal 36 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini juga berlaku untuk tim penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK. Dalam beleid tersebut dijelaskan apabila setiap anggota KPK diketahui dan terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Menurut Ali, Pasal 36 tidak berlaku apabila pertemuan dilakukan di tempat terbuka, dihadiri pihak lain, dan tidak ada pembicaraan rahasia.

"Yang dilarang adalah ketika pimpinan KPK misalnya bertemu pihak beperkara langsung atau tidak langsung dalam hal sembunyi-sembunyi, di tempat-tempat yang tidak wajar, bukan dalam melaksanakan tugasnya, nah filosofisnya kan di situ," kata Ali.

"Letterlijk ya betul dengan alasan apapun, tapi kita harus ingat dengan aturan-aturan turunannya, misalnya di kode etik KPK, itu ada pengecualian, ketika menjalankan tugas dan itu diketahui oleh seluruh pimpinan KPK, maka itu bisa dibenarkan," Ali menandaskan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Firli bisa dipidana lantaran menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Undang-undang KPK yang baru maupun lama, Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (3/11/2022).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak akan mengusut pertemuan antaran Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pertemuan antara Firli dan Lukas terjadi di kediaman Lukas di Papua. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur dengan menggunakan APBD Papua.

Menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, tak diusutnya pertemuan tersebut lantaran Firli tengah menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.

"Tidak (diusut). Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Menurut Haris, pimpinan KPK diperkenankan bertemu dengan Lukas Enembe demi mendapatkan keterangan dan mengetahui kondisi kesehatan Lukas.

"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.

Diketahui, Firli Bahuri ikut serta bersama penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Papua. Mereka menemui Gubernur Lukas Enembe di kediamannya pada Kamis, 3 November 2022.

Keikutsertaan Firli dalam rombongan menuai kritik. Firli dianggap mengistimewakan Lukas Enembe. Firli tidak menjemput paksa Lukas setelah beberapa kali Lukas mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

"Mengapa Lukas Enembe tidak diperlakukan sama dengan para tersangka lain yang mangkir dan tidak bersedia untuk datang meski sudah di panggil berkali-kali oleh KPK? Mengapa tidak dikeluarkan surat perintah membawa terhadap Lukas Enembe?," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya dikutip Sabtu (5/11/2022).

Menurut Praswad, perlakuan istimewa Firli ini menciderai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, Praswad menyebut Firli melanggar prinsip setiap warga negara Indonesia diperlakukan sama di mata hukum.

"Tindakan ini adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK, yaitu memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum," kata Praswad yang juga mantan pegawai KPK.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Diam Membisu Usai 2 Jam Dicecar Dewas KPK
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Diam Membisu Usai 2 Jam Dicecar Dewas KPK

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas

KPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Semua Sama di Mata Hukum, Firli Bahuri Tak Akan Diistimewakan saat Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Semua Sama di Mata Hukum, Firli Bahuri Tak Akan Diistimewakan saat Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara

Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara

Baca Selengkapnya
Bertemu Alex Tirta Saat Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri: Kita Saling Pandang
Bertemu Alex Tirta Saat Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri: Kita Saling Pandang

Bertemu Alex Tirta Saat Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri: Kita Saling Pandang

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Akui Kunci Mobil hingga LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Firli Bahuri Akui Kunci Mobil hingga LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Barang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Mengaku Ada Agenda Lain, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Dewas KPK Hari Ini & Janjikan Besok
Mengaku Ada Agenda Lain, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Dewas KPK Hari Ini & Janjikan Besok

KPK tidak menjelaskan secara rinci detail kegiatan Firli. Namun mengacu surat panggilan, rencana pemeriksaan juga pada Selasa (14/11) besok.

Baca Selengkapnya