KPK sebut penangkapan Miryam tak wajib diberi tahu ke pengacara
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, sudah ditangkap pada Senin dini hari kemarin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Satgas Bareskrim Polri atas permintaan KPK.
Pengacara Miryam sempat protes dengan penetapan status DPO oleh KPK. Mereka juga protes saat penangkapan oleh Polri tidak dikoordinasikan lebih dulu.
"Kewajiban KPK itu hanya mengirimkan surat ke Mabes Polri, enggak ada kirim surat pemberitahuan kewajiban kepada terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan H. R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Terkait status tersangkanya, Miryam juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan digelar 8 Mei mendatang. Hal itu juga yang membuat Miryam ogah datang pemanggilan KPK untuk diperiksa.
"Silakan kita hadapi," ujarnya.
Diketahui, Miryam selalu mangkir ketika hendak diperiksa oleh penyidik KPK. Hingga akhirnya KPK memasukkannya ke dalam DPO.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, menilai KPK berlebihan dan pilih kasih dalam menangani kasus Miryam hingga menetapkan Ketua Srikandi Hanura itu sebagai DPO.
"Kok kaya ada tebang pilih adanya DPO-nya terlalu berlebihan," kata Aga, di Ling Ling Restoran, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca Selengkapnya