KPK telisik dugaan keterlibatan Bupati Kebumen di suap DPRD Kebumen
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penerimaan suap oleh Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto. Tak terkecuali kepada Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan pihaknya masih perlu waktu untuk mengungkap tabir siapa saja yang terlibat dalam kongkalikong suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.
"Sedang kita dalami semuanya. Saya tidak bisa bicara berandai-andai, tapi pasti kita dalami terkait dengan informasi siapapun dan itu bukti-buktinya cukup kuat pasti kita akan proses," ujar Alex saat menghadiri peluncuran program Profit (Profesional Berintegritas) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Alex menambahkan bukan tidak mungkin dari pengembangan kasus ini akan ada tersangka baru jika KPK memiliki cukup bukti. Selain itu, Alex berujar pihaknya akan menelisik status perusahaan PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) termasuk mendalami kemungkinan perusahaan yang menyuap Yudhi itu bermain di pemerintahan kabupaten lain.
"Oh tentu, OTT (Operasi Tangkap Tangan) tidak hanya behenti sampai tahap itu, tapi juga kita kembangkan misalnya, dia kerjanya di mana saja sih memperoleh pekerjaan. Kalau pekerjaannya tidak hanya di Kebumen saja misalnya di tempat lain juga. Kita juga akan lihat apakah hal yang sama dilakukan, ketika perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan di tempat lain," ucap Alex.
Seperti diketahui, Sabtu (15/10) tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi di Kebumen atas dugaan penerima suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam operasi hari itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta dari total commitmen fee sebesar Rp 750 juta dan beberapa dokumen sebagai barang bukti. Penyidik KPK, juga menggelandang PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen bernama Sigit Widodo di hari yang sama.
Selain Yudhy dan Sigit, empat orang lainnya adalah Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN) dan Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan).
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima suap terhadap proyek di dinas pendidikan Pemkab Kebumen dengan nilai proyek Rp 4,8 miliar. Kedua tersangka adalah Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dari operasi tersebut, baru pihak penerima suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan belum ada pihak pemberi suap yang menjadi tersangka. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaTim penyidik lembaga antirasuah terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya