Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Telusuri Bos Migas Diduga Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih

KPK Telusuri Bos Migas Diduga Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih Eni Saragih Jalani sidang dakwaan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pengusaha minyak dan gas (Migas) yang diduga memberikan gratifikasi ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Salah satunya yaitu, Pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal Samin Tan.

"Untuk Eni ada dugaan penerimaan lain yang kami proses dengan pasal gratifikasi‎, tentu akan ditelusuri lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).

Febri mengatakan, jaksa KPK akan membuktikan dugaan pemberian gratifikasi dari sejumlah pemilik perusahaan Migas kepada Politisi Golkar di persidangan selanjutnya. Kendati begitu, dalam pasal gratifikasi terdapat aturan khusus yakni pembuktian terbalik.

"Ada aturan khusus tentang gratifikasi, di sana berlaku pembuktian terbalik. Jadi, nanti terdakwa yang wajib buktikan penerimaan gratifikasi tersebut bukan suap," jelasnya.

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40.000 sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan gratifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai Bupati Temanggung.

"Menerima uang sejumlah uang sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40.000 yang berasal dari pemberian beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas," ucap jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Eni Maulani Saragih kembali menerima gratifikasi dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta. Sama dengan Prihadi, Herwin meminta agar Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Samin meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah.

Juni 2018, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya terkait pemberian uang. Samin kemudian memberikan Rp 4 miliar secara tunai disusul Rp 1 miliar yang diberikan pada 22 Juni. Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara

Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Timah Harvey Moeis, Bakal Ada Tersangka Baru?
Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Timah Harvey Moeis, Bakal Ada Tersangka Baru?

Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penyidikan kasus timah terus berlanjut

Baca Selengkapnya
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis

Robert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB

Baca Selengkapnya
Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Timah
Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Timah

MM dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang telah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Korupsi Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kejagung Sita Smelter di Babel
Dalami Kasus Korupsi Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kejagung Sita Smelter di Babel

Selain Harvey, ada 15 tersangka lain terkait kasus korupsi timah yang membuat rugi negara Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Para Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah
Bukan Hanya Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Para Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sejauh ini baru Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis diketahui publik diperiksa Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang

Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Tersangka Korupsi PT Timah Helena Lim
Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Tersangka Korupsi PT Timah Helena Lim

Hari ini, crazy rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya