KPK Tiba-Tiba Kembali Usut Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Diperiksa Lagi
Ia pun dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Juliari dicecar korupsi Bansos pada saat Pandemi Covid-19.
KPK Tiba-Tiba Kembali Usut Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Diperiksa Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pengembangan atas kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Pemeriksaan tersebut menyasar terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada 23 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Juliari telah dilaksanakan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juliari dicecar korupsi Bansos pada saat Pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan (Juliari Peter Batubara) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan Bantuan Sosial Beras Kemensos RI 2020," kata Ali.
merdeka.com
Selain eks Mensos itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di tempat dan waktu yang sama terhadap mantan PNS Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Juliari sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan menerima suap Rp 32,4 miliar. Ia pun dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Dari pengembangan kasus itu, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021.
Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).
Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.