KPU hari ini gelar pleno pilih Plt ketua
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (12/7), menggelar rapat pleno. Agendanya adalah menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU lantaran jabatan itu kosong pasca wafatnya Husni Kamil Manik, pada 7 Juli lalu.
Rapat pleno dimulai pada pukul 10.00 WIB masih berlangsung hingga saat ini, di lantai dua Gedung KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Rencananya, hasil rapat ini akan dibawa ke DPR buat dibicarakan bersama.
Diketahui, rapat pleno KPU sebelumnya sudah dilakukan pada Senin (11/7) kemarin, Namun ternyata, rapat itu merupakan rapat pleno rutin komisioner yang biasa dilakukan saban Senin, dan belum memutuskan hal-hal strategis.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kapan masa kerja PKD Pilkada 2024 dimulai? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Kapan PKD Pilkada 2024 mulai bertugas? Detail tugas dan tanggung jawab PKD diuraikan lebih lengkap dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Baru membahas aktivitas-aktivitas yang sudah dan akan kita lakukan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, di Jakarta kemarin.
Setelah nantinya terpilih, Plt Ketua KPU ini akan memimpin KPU selama sepekan ke depan. Sebab, dalam keputusan rapat pleno hari ini rencananya juga akan disepakati jika pemilihan Ketua KPU baru akan dilaksanakan pada pekan depan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaPlt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui tugas menjadi ketua maupun anggota KPU merupakan hal berat.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMengetahui masa kerja, tugas, dan wewenang anggota PPK dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Baca Selengkapnya