Krisna Mukti laporkan balik istrinya, protes disebut ayah kandung
Merdeka.com - Anggota DPR Krisna Mukti melaporkan balik istrinya Devi Nurmayanti ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Krisna dilaporkan lebih dulu atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa Hukum Krisna, Ramdhan Alamsyah mengatakan, pelaporan ini terkait memberikan keterangan palsu dan menghilangkan asal-usul seseorang.
"Dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam surat dan menghilangkan asal usul seseorang," kata Ramdhan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5).
-
Kapan Krisna dilantik? Prestasi ini diumumkan pada upacara pelantikan di Lapangan Candradimuka, Puslatdiksarmil, Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (25/10/2024).
-
Siapa yang mengumumkan kehamilannya? Kabar bahagia datang dari pasangan Anggi Marino dan Kenji Ganessha. Kabar bahagia datang dari Anggi Marino dan Kenji Ganessha. Melalui akun Instagram pribadi Anggi mengunggah potret testpack yang menyatakan dirinya tengah hamil.
-
Bagaimana wanita tersebut akhirnya hamil? Setelah mendapatkan saran dari dokter, ia pun menerima suntikan perangsang ovulasi pada awal bulan Oktober tahun ini. Tak disangka, di akhir bulan yang sama, ia dinyatakan hamil.
-
Kapan Jessica Mila hamil? Momen romantis Jessica Mila dan Yakub Hasibuan ini terekam sekitar satu minggu yang lalu, di saat itu, menantu dari Otto Hasibuan ini sedang hamil.
-
Siapa yang sedang hamil anak ketiga? Jessica Iskandar, yang saat ini sedang mengandung anak ketiga, tetap aktif dan tidak enggan beraktivitas.
Ramdhan mengatakan, Devi dinilai melakukan tindak pidana tersebut karena mencantumkan nama Krisna sebagai ayah kandung dari seorang anak berinisial SAA, yang dilahirkan oleh Devi. Nama itu tercantum di surat keterangan lahir yang dibuat oleh bidan Nurlaela di wilayah Jakarta Timur.
Padahal, kata Ramdhan, pria yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut bukan orang tua kandung dari anak yang dilahirkan Devi. Sebab, Krisna menikah dengan Devi saat wanita itu sedang hamil tiga bulan pada bulan Juni 2014 lalu.
"Penyebaran surat ini membuat klien kami dirugikan. Pertama klien bukan bapak kandung. Dan alamat serta nomor KTP dipalsukan. Tidak sesuai alamat yang tertera di KTP asli," ujarnya.
Dalam ikatan pernikahan, kata dia, antara Krisna dan Devi bukan berarti menghilangkan asal-usul ayah kandung. "Jadi bukan berarti seolah-olah anak Krisna. Anak menurunkan genetika. Ini ada penghilangan asal-usul," tutupnya.
Atas perbuatan itu, Devi diancam pasal 266 KUHP tentang meletakkan keterangan palsu ke dalam surat dan pasal 277 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan. Dia diancam hukuman 7 tahun penjara. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaViral curahan hati wanita ini menikah 8 bulan tapi terpaksa cerai. Hal ini lantaran keluarga suami.
Baca SelengkapnyaPengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, HM (59), melapor ke polisi atas dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, DD, dengan pria lain, AN.
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Tengku Dewi Putri hadiri sidang perceraiannya dengan Andrew Andika.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku tantang warga: 'Gua enggak peduli, lu semua siapa. Gw sikat lu semua'.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaBrigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
Baca Selengkapnya