Kritik Rekrutmen ASN di FT Unsyiah, Dosen Dipolisikan
Merdeka.com - Kritik rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (FT Unsyiah) berujung petaka. Seorang dosen Fakultas MIPA kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh, Saiful Mahdi dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saiful Mahdi, dosen ahli di bidang statistik ini dilaporkan oleh koleganya Dekan FT Unsyiah, Taufiq Saidi ke Polresta Banda Aceh dan telah ditetapkan menjadi tersangka Kamis (29/8) lalu sesuai dengan surat panggilan Nomor: SP.GII/784/VII/RES.2.5/2019/Sat Reskrim.
Permasalahan ini muncul bermula Saiful mengkritik penerimaan ASN di jajaran FT Unsyiah yang dinilai bermasalah. Ada salah seorang calon ASN yang ikut ujian memiliki nilai tinggi. Akan tetapi saat uji wawancara, nilai yang bersangkutan anjlok hingga dinyatakan tidak lulus.
-
Siapa yang memecat Dekan FK Unair? Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih tengah menjadi sorotan banyak pihak usai memecat sepihak Dekan Fakultas Kedokteran, Budi Santoso atau Prof Bus.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
-
Apa yang Fathul Wahid lakukan untuk desakralisasi jabatan profesor? 'Kalau hal kecil yang saya lakukan ini diikuti, saya akan sangat berbahagia. Kalau ini menjadi gerakan kolektif, kita berharap profesi ini menjadi terhormat. Jadi kita menekankan profesor sebagai bentuk tanggung jawab, amanah akademik,'
-
Siapa yang melaporkan kasus asusila terhadap Hasyim Asy'ari? Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang bisa menjadi korban fitnah? Fitnah adalah salah satu ujian berat yang bisa menimpa siapa saja.
-
Siapa yang melakukan intimidasi di PSU Kuala Lumpur? Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pelaku intimidasi di PSU Kuala Lumpur dapat dipidana. 'Bisa dibawa ke pidana, tetapi kita lihat tergantung dari otoritas setempat, dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang ada karena Sentra Gakkumdu lagi fokus pada penanganan pelanggaran pidana yang ada di pengadilan,' kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/3).
Program Manager Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa menjelaskan, setelah mendapat kejanggalan itu Saiful dengan disiplin ilmu statistik dimilikinya melakukan analisis. Analisis ini berdasarkan data nilai yang terdapat di website dan itu semua merupakan informasi publik dan bisa diakses oleh siapapun.
"Bang Saiful Mahdi mencoba analisa dan menemukan kejanggalan, nilai calon ASN itu sebelumnya peringkat kedua di tingkat universitas dan pertama tinggi nilai di fakultas, kenapa tiba-tiba dia tidak lulus," kata Aulianda Wafisa di LBH Banda Aceh, Sabtu (31/8).
Landak, sapaan akrab Aulianda Wafisa mengaku calon ASN itu bukanlah kerabat Saiful. Kritikan atas dugaan kecurangan ini bukan berdasarkan subjektif kedekatannya dengan yang tidak lulus itu. Tetapi ini murni agar proses rekrutmen agar berjalan kredibel dan tidak terjadi kecurangan.
Saidul menyampaikan hasil analisa dia dalam grup WhatsApp internal Unysiah bernama 'Unsyiah Kita' beranggotakan 100-an dosen. Kritikan itu kemudian muncul polemik hingga akhirnya Saiful dipanggil oleh Komisi F Unsyiah untuk diminta klarifikasi.
"Tidak ada sidang etik. Saat pertemuan dengan Komisi F itu, Bang Saiful tegaskan apakah ini sidang etik? Tetapi mereka menjawab bukan dan ini hanya minta klarifikasi," tukasnya.
Adapun bunyi kritikan di grup WhatsApp yang berujung dilaporkan ke polisi adalah "Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'utang' yang takut meritokrasi".
Postingan inilah kemudian dijadikan alat bukti bagi Dekan FT Unsyiah melaporkan Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Karena dianggap telah mencemarkan nama baik institusi tempat dia bekerja selama ini.
Kata Landak, kritikan yang disampaikan itu bukan ditujukan kepada individu atau mencemarkan nama baik seseorang. Tetapi dilakukan karena dilihat ada sesuatu yang janggal berdasarkan hasil analisa ilmu statistik yang digeluti selama ini.
"Ada sesuatu yang janggal menurut hasil analisa berdasarkan ilmu statistik yang digelutinya," ungkapnya.
Landak melanjutkan, secara profesional pihaknya akan melakukan pendampingan hukum, hingga kliennya terbukti tidak bersalah dalam perkara ini. "Kita akan dampingi Saiful Mahdi dan kita berjuang beliau tidak bersalah," ungkap Syahrul.
Menurut Landak, semestinya kampus menjadi laboratorium kebebasan, pengembangan demokrasi dan menjamin Hak Asasi Manusia. Selain itu kampus juga semestinya menjadi laboratorium pengamanan kepada insan-insan kritis, terutama menjadi benteng utama perlindungan upaya kriminalisasi terhadap insan akademis dalam hal ini dosen, peneliti, dan mahasiswa.
Namun dengan kejadian ini, sebutnya, kampus Unsyiah malah menjadi pelaku kriminalisasi terhadap kebebasan-kebebasan akademis yang semestinya menjadi tanggungjawab peradaban perguruan tinggi. Universitas Syiah Kuala yang seharusnya menjadi orangtua dan pengayom bagi ilmu pengetahuan, justru menjadi perusak ilmu pengetahuan.
"Dalam satu sisi kita secara profesional memberikan pendampingan hukum, di sisi lain kita melawan terhadap segala bentuk pembungkaman kebebasan berekpresi dan kebebasan mimbar akademika harus kita jaga," ungkapnya.
Usai ditetapkan menjadi tersangka dukungan terhadap Saiful Mahdi mengalir, baik disampaikan secara langsung dengan memberikan dukungan melalui penyerahan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maupun dukungan bentuk lainnya di media sosial.
Dukungan pengumpulan KTP yang saat ini sudah mencapai 100-an lembar, sebagai bentuk dukungan moril agar Saiful Mahdi tidak ditahan. Rencananya pemeriksaan akan dilaksanakan Senin (2/9) di Polresta Banda Aceh status sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"Kasus internal ini seharusnya tidak perlu sampai ke ranah hukum. Tetapi kalau sudah ke ranah hukum kita akan lawan atas laporan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu Dekan FT Unsyiah, Taufiq Saidi membenarkan dirinya yang melaporkan Saiful Mahdi atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Banda Aceh. Upaya hukum ini dilakukan untuk membela diri dan menjaga nama baik institusi yang ia pimpin sekarang.
"Enggak ada niat kita melaporkan ke polisi sebenarnya, sedikitpun tidak ada, karena kan masalah internal, malu kita," kata Taufiq Saidi.
Menurut Taufiq, apa yang dituduhkan oleh Saiful Mahdi ada permainan penerimaan ASN di FT Unsyiah tidak benar. Karena proses seleksi dilakukan secara nasional. Siapapun yang hendak mendaftar bisa dilakukan secara online dan seleksi dan pengumuman langsung di kementerian.
Katanya, FT Unysiah hanya ditugaskan untuk membuat soal beserta kunci jawabannya dari bidang atau prodi masing-masing. Ini juga dilakukan oleh fakultas lainnya dan berlaku secara nasional. Sedangkan proses pemeriksaan dilakukan oleh panitia seleksi.
"Jadi FT Unsyiah tidak terlibat dalam proses itu," jelasnya.
Baru setelah itu, sebutnya, selaku pimpinan FT Unsyiah melaporkan kepada Rektor selaku pimpinan tertinggi di kampus. Saat itu rektor meminta komisi etik di senat untuk memanggil para pihak untuk diminta keterangan. "Saat itu saya, Saiful Mahdi dan bagian kepegawaian dipanggil," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh komisi etika, sebutnya, fakultas tidak berperan dalam proses penerimaan ASN di FT Unsyiah. "Jadi Saiful Mahdi salah menuduh," jelasnya.
Keputusannya saat itu, Saiful Mahdi diminta untuk membuat permohonan maaf dan menyatakan khilaf, sebut Taufiq. Namun Saiful Mahdi saat itu tidak melakukannya hingga untuk mempertahankan nama baik FT Unsyiah dirinya melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita juga harus membela diri, nama baik, beliau pasti paham sekali. Beda menuduh dan mengkritisi. Atas dasar itu atas saran senat dan rekan-rekan lain, ini harus dilanjutkan. Sebenarnya saya berat, malu kita. Kita serahkan kepada aparat hukum biar bisa dibuktikan, saya pikir kita tidak boleh mempengaruhi proses hukum," tukasnya.
Atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dekan FT Unsyiah, Taufiq Saidi. Saiful Mahdi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaIa dinilai memecat Dekan FK Unair Prof Bus secara sepihak
Baca SelengkapnyaProf Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKabar ini merebak usai Budi Santoso dicopot dari Dekan FK Unair.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnya