Kronologi 4 sekawan rencanakan perampokan hingga bunuh driver GO-CAR di Palembang
Merdeka.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan terhadap driver GO-CAR, Tri Widiyantoro (44). Empat pelaku ditangkap, dua diantaranya tewas di tangan polisi karena melawan saat diringkus.
Rekonstruksi digelar di Mapolda Sumsel, Selasa (8/5) dengan 16 adegan. Tersangka Tyas (19) dan Bayu (20) memerankan langsung, sedangkan Hengky (21) dan Poniman (21) diperankan oleh anggota kepolisian.
Adegan dimulai saat tersangka Bayu dan Poniman mendatangi kos Tyas di Jalan Kapten Anwar Arsyad, kawasan Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang beberapa saat sebelum kejadian. Mereka merencanakan merampok dan membagi peran masing-masing. Lalu, Hengky mengambil tali tambang jemuran di belakang kos Tyas. Dalam waktu bersamaan, tersangka Bayu memesan GO-CAR dengan menggunakan handphone milik Poniman.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Tak lama kemudian, korban Tri datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver dan menunggu para tersangka di depan kosan Tyas. Korban menelepon Bayu bahwa dirinya sudah di depan kosan.
Korban melajukan mobilnya ke tujuan yakni di kawasan Tanjung Lago, Kecamatan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin. Begitu tiba perkebunan sawit Tanjung Lago, tersangka Bayu menyuruh korban meminta berhenti sambil berpura-pura menyerahkan uang kepada korban.
Saat itulah, Hengky menjerat leher korban dengan tali tambang. Tersangka Tyas membekap mulut dan memegangi tangan korban. Sementara Poniman membantu Hengky menjerat korban sampai tewas.
Mengetahui korbannya meregang nyawa, para tersangka mengambil HP dan dompet korban. Lalu, mereka membuang jasad korban ke rawa-rawa sekitar 200 meter dari TKP dan membawa mobil korban.
Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, Kompol Antoni Adhi mengungkapkan, tersangka menghabisi nyawa korban terjadi di adegan 6A sampai adegan ke 7. Untuk mengalihkan perhatian korban, salah satu tersangka memberikan uang orderan.
"Dari rekonstruksi ini diketahui peran masing-masing, bagaimana rencana pembunuhan hingga membuang jasad korban," ungkap Antoni.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Semuanya sudah kelar, mudah-mudahan berkas secepatnya dinyatakan lengkap," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaWakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaMereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaKaryawan MRT inisial DDY (39) meregang nyawa akibat dibunuh secara sadis
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya