Kronologi Guru Honorer di Sumsel Hukum Siswa SD Berujung Meja Hijau
Merdeka.com - Seorang guru honorer berinisial SL (30), berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya, KV (9) yang masih duduk di bangku kelas tiga SD. Dalam perkara ini, SL dituntut satu tahun penjara dan denda Rp60 juta.
SL merupakan guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia dilaporkan orang tua korban ke polisi lantaran tidak terima anaknya diperlakukan kasar.
Peristiwa itu bermula saat korban tidak dapat menghapal pekerjaan rumah yang diberi SL pada 20 Oktober 2022. Korban bersama lima temannya pun diberi sanksi berupa push up sebanyak 100 kali, sit up 100 kali, dan berdiri kaki sebelah selama hitungan 100.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan guru ini? Pada 2 November 2023, dalam video tersebut, sang guru musik menggambarkan perbedaan drastis antara murid-muridnya yang dapat bersekolah dengan bahagia dan anak-anak Palestina yang mengalami penderitaan yang tak terbayangkan.Gedung sekolah di Palestina telah dihancurkan, guru-serta teman mereka hilang, bahkan keluarga mereka juga tidak selamat dari serangan.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
Bingung dengan hukuman itu, korban bertanya kepada temannya tetapi dipergoki SL. Alhasil, SL diduga menendang punggung korban.
Sepulang sekolah, korban takut menceritakan kejadian itu. Namun pada malam harinya, korban demam sehingga ibunya mencoba mengeroknya.
Orang tua kaget dan penasaran karena melihat memar dan bengkak di punggung korban. SL lalu dibawa ke tukang pijat dan disebutkan korban kekerasan.
Adanya penganiayaan baru terbongkar setelah teman sekelas menceritakan jika korban dihukum guru olahraga. Keluarga menemui guru tersebut namun tidak diakui.
Keluarga meminta SL datang ke rumah dan akhirnya mengakui perbuatan itu. Kesal tak diberikan penjelasan dan merasa hukuman terlalu berlebihan, keluarga memutuskan melapor ke Polres Musi Rawas.
PGRI Musi Rawas mencoba menengahi masalah ini agar kedua belah pihak berdamai. Namun keluarga bersikukuh berlanjut ke ranah pidana dengan harapan memberikan pelajaran bagi guru-guru yang lain.
Pada 3 Januari 2023, digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dalam perjalanannya, SL dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta.
Ketua PGRI Musi Rawas Taslim menyayangkan perkara ini berakhir ke pengadilan. Menurut dia, kedua belah pihak bisa menyelesaikannya dengan kekeluargaan.
"Tidak ada niat jahat dari guru apalagi sampai menyakiti, kami ingin anak didik pintar. Kami sudah upayakan berdamai tapi gagal," ungkap Taslim, Selasa (2/5).
Dia berharap majelis hakim memberikan keadilan kepada SL berupa hukuman bebas. Jika tidak, kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
"Hari ini kami berunjuk rasa sebagai solidaritas sesama guru, kami minta hakim membebaskan terdakwa," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Baca SelengkapnyaMenteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaSupriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaSelain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca SelengkapnyaAkibat kasus yang menjeratnya, Supriyani kesulitan menyiapkan proses seleksi penerimaan PPPK.
Baca SelengkapnyaSaat ini perkara yang menimpa Supriyani itu telah ditangani untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Baca Selengkapnya