Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Guru Honorer di Sumsel Hukum Siswa SD Berujung Meja Hijau

Kronologi Guru Honorer di Sumsel Hukum Siswa SD Berujung Meja Hijau ilustrasi sidang. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang guru honorer berinisial SL (30), berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya, KV (9) yang masih duduk di bangku kelas tiga SD. Dalam perkara ini, SL dituntut satu tahun penjara dan denda Rp60 juta.

SL merupakan guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia dilaporkan orang tua korban ke polisi lantaran tidak terima anaknya diperlakukan kasar.

Peristiwa itu bermula saat korban tidak dapat menghapal pekerjaan rumah yang diberi SL pada 20 Oktober 2022. Korban bersama lima temannya pun diberi sanksi berupa push up sebanyak 100 kali, sit up 100 kali, dan berdiri kaki sebelah selama hitungan 100.

Orang lain juga bertanya?

Bingung dengan hukuman itu, korban bertanya kepada temannya tetapi dipergoki SL. Alhasil, SL diduga menendang punggung korban.

Sepulang sekolah, korban takut menceritakan kejadian itu. Namun pada malam harinya, korban demam sehingga ibunya mencoba mengeroknya.

Orang tua kaget dan penasaran karena melihat memar dan bengkak di punggung korban. SL lalu dibawa ke tukang pijat dan disebutkan korban kekerasan.

Adanya penganiayaan baru terbongkar setelah teman sekelas menceritakan jika korban dihukum guru olahraga. Keluarga menemui guru tersebut namun tidak diakui.

Keluarga meminta SL datang ke rumah dan akhirnya mengakui perbuatan itu. Kesal tak diberikan penjelasan dan merasa hukuman terlalu berlebihan, keluarga memutuskan melapor ke Polres Musi Rawas.

PGRI Musi Rawas mencoba menengahi masalah ini agar kedua belah pihak berdamai. Namun keluarga bersikukuh berlanjut ke ranah pidana dengan harapan memberikan pelajaran bagi guru-guru yang lain.

Pada 3 Januari 2023, digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dalam perjalanannya, SL dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta.

Ketua PGRI Musi Rawas Taslim menyayangkan perkara ini berakhir ke pengadilan. Menurut dia, kedua belah pihak bisa menyelesaikannya dengan kekeluargaan.

"Tidak ada niat jahat dari guru apalagi sampai menyakiti, kami ingin anak didik pintar. Kami sudah upayakan berdamai tapi gagal," ungkap Taslim, Selasa (2/5).

Dia berharap majelis hakim memberikan keadilan kepada SL berupa hukuman bebas. Jika tidak, kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

"Hari ini kami berunjuk rasa sebagai solidaritas sesama guru, kami minta hakim membebaskan terdakwa," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi
Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi

Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik, Mendikdasmen Janji Angkat Guru Honorer Supriyani jadi Guru PPPK
Kabar Baik, Mendikdasmen Janji Angkat Guru Honorer Supriyani jadi Guru PPPK

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi

Baca Selengkapnya
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral

Supriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas
VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas "Jaksa Cari Selamat"

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani

MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.

Baca Selengkapnya
Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito
Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito

Selain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi
VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi

Kasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar

Baca Selengkapnya
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi

Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.

Baca Selengkapnya
Asa Guru Supriyani, Lolos Seleksi PPPK di Tengah Kasus Penganiayaan yang Menyeretnya ke Pengadilan
Asa Guru Supriyani, Lolos Seleksi PPPK di Tengah Kasus Penganiayaan yang Menyeretnya ke Pengadilan

Akibat kasus yang menjeratnya, Supriyani kesulitan menyiapkan proses seleksi penerimaan PPPK.

Baca Selengkapnya
Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Murid, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK Usai 16 Tahun Jadi Honorer
Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Murid, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK Usai 16 Tahun Jadi Honorer

Saat ini perkara yang menimpa Supriyani itu telah ditangani untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Selengkapnya