Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi di Solo, Mulai Kejadian hingga Penangkapan Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan mutilasi dengan korban bernama Rohmadi (51) alias Madun Bin Ratiman, warga Keprabon Wetan RT 002 RW 003, Kelurahan Keprabon, Banjarsari Solo. Tersangka bernama Suyono alias Bang Yos Bin Sunarto, warga Laweyan Solo berhasil ditangkap polisi di area pemakaman Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Minggu (28/5).
"Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21, mengarah pada salah satu tersangka atas nama Suyono (50) alias Yono, kerjaannya buruh, tinggalnya di wilayah Laweyan," kata Kapolda Jawa Tengah Kombes Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).
Mantan Kapolresta Surakarta itu mengungkapkan, peristiwa pembunuhan dilakukan di Toko Mebel Yanto Jalan Ir Soekarno No 36 Dukuh Ngasinan Desa Kwarasan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 01.01 WIB.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
"Pada hari Minggu (21/5) sekira pukul 09.30 WIB dengan penemuan bagian tubuh korban di pinggir lelatan tepi Sungai Jenes Pringgolayan, Dukuh Waringinrejo RT 09 RW 17 Desa Cemani Grogol Sukoharjo," lanjutnya.
Kronologis kejadian
1. Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel berniat menghabisi nyawa korban. Pelaku merasa jengkel (dendam) sejak lama dan timbul niat menguasai barang korban.
2. Pelaku kemudian mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 dengan diamater 5 cm yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk korban.
3. Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik besar, yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry (sebagai sarana membungkus mayat korban).
4. Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban. Yakni dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi sebanyak tiga kali. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepaniang 30 cm untuk memudahkan membuang mayat korban.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.
Pelaku kemudian membuang plastik berisi pakaian dan potongan ke beberapa tempat. Yaitu ke Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogot. Plastik berisi pakaian korban.
Kemudian ke Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasarkliwon Solo. Dia membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan. Pembuangan dilanjutkan ke Sungai Pringgolayan, Desa Cemani Grogol. Ia membuang plastik berisi potongan pangkal kanan, pangkal beserta potongan tubuh pinggang kanan.
Potongan tubuh juga dibuang di Jembatan Ngruki, Cernani. Pelaku membuang plastik yang berisi pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, pinggang ke atas sampai leher serta bantal yang terdapat bercak darah korban dari atas jembatan.
5. Pada tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB pelaku datang ke rumah anaknya. Dia berencana melarikan diri dan pamit pergi ke Surnatera dengan aĺasan mencari pekerjaan.
Kronologis penemuan tubuh korban
1. Hari pertama, Minggu 21 Mei 2023
Penemuan pertama pada pukul 09.15 WIB di Sungai Jenes Dukuh Waringinrejo RT 09 RW 17 Desa Cemani, Grogol Sukoharjo. Ditemukan potongan tubuh manusia berupa tangan kiri orang dewasa.
Penemuan kedua pukul 11.30 WIB di Sungai Bengawan Solo Maiolaban, Sukohajo berupa potongan tubuh manusia bagian kaki kiri. Penemuan ketiga pada pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Grogol berupa potongan tubuh manusia bagian badan tanpa pakaian.
Penemuan keempat pada pukul 17.30 WIB berupa potongan kepala manusia di bantaran Sungai Mojo, Pasarkliwon.
2. Hari kedua, Senin 22 Mei 2023
Penemuan kelima pada pukul 06.30 WIB berupa potongan tubuh manusia bagian tangan kanan orang dewasa di Sungai Jenes Pringgolayan, Solo. Penemuan keenam pada pukul 15.59 WIB berupa potongan paha orang dewasa di Sungai Jenes Pringgolayan, Solo.
Kronologis terungkapnya Kasus
Tim gabungan dari Polres Sukoharjo dan Polres Surakarta yang di-backup oleh Ditreskrimum Polda Jateng bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap perkara.
Tim gabungan turut bekerja sama dangan Tim Inafis, Labfor dan Biddokkes Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabiddokkes Kombes Pol Dokter Sumy Hastry Purwanti selaku Ketua Tim DV Polda Jateng.
Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode scientifie crime investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yaitu:
1. Potongan tubuh manusia yang ditemukan di berbaga lokasi tersebut kemudian dibawa keRSUD Dr Moewardi Solo untuk dilakukan proses autopsi dan identifikasi jenazah.
Berdasarkan hasil autopsi tim DVI dan Inafis Polda Jateng:
A. Potongan tubuh tersebut identik milik satu orang tubuh manusia (jenazah).
B. Pada potongan kepala, terdapat dua luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yang menimbulkan pendarahan hebat (diduga menjadi penyebab kamatian korban).
C. Ditemukan tato gambar naga pada lengan kanan atas dan punggung korban.
D. Waktu kematian korban diperkirakan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 atau sekira 40-50 jam sebelum ditemukan.
2. Tim Inafis kemudian melakukan perneriksaan Daktiloskopi pada sidik jari tengah milik korban dengan hasil sebesar 70 persen identik korban berinisial R berusia 50 tahun.
3. Sampel darah manusia (diduga miik korban) yang ditemukan petugas di Jembatan Pringgolayan dan sampel darah orang tua korban kemudian dilakukan pemeriksaan DNA guna dibandingkan dengan potongan tubuh korban.
4. Tim Gabungan juga melakukan identifikasi dengan pencocokan gambar tato naga yang terdapat pada tubuh korban dengan yang dimiliki oleh tim opsnal.
5. Tim Gabungan turut memeriksa 21 orang saksi yang di antaranya berperan sebagai penemu bagian tubuh korban, keluarga. kerabat dan tetangga korban.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Tim Gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono alias Bang Yos.
Tersangka berjenis kelamin laki-laki, berusia 50 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas (kuli bangunan), asal Laweyan Solo. Tim Gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
"Pada hai Minggu tangga 23 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap," tutur Kapolda.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban. Satu potong pipa besi panjang 70 cm, satu pisau pemotong daging panjang ± 40 cm, satu helm, satu potong kaos pendek warna biru kerah hitam (milik pelaku), satu potong celana jin warna biru (milik pelaku).
"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkas Kapolda.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R.
Baca SelengkapnyaPolisi mengantongi identitas mayat pria dalam sarung di Pamulang
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara berdasarkan potongan tubuh yang ditemukan, korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban karena sakit hati saat mendekati cucu korban.
Baca SelengkapnyaKapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut hubungan IR dan Bayu hanya pertemanan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo
Baca SelengkapnyaDua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca Selengkapnya