Kronologi Pembunuhan Wanita Muda yang Jasad Ditemukan di Dalam Lemari
Motif tersangka Daniel dengan tega menghabisi nyawa Widia untuk menguras harta benda korban.
Peristiwa wanita muda tewas dalam lemari indekos di Kota Jambi bernama Resti Widia (30) terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Daniel Sihombing (24).
Motif tersangka Daniel dengan tega menghabisi nyawa Widia untuk menguras harta benda korban.
Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua handphone dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin serta aksesoris lainnya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka telah diamankan di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (3/10).
“Kita berhasil amankan tersangka pembunuh wanita muda di dalam lemari,”katanya, Jumat (4/10).
Untuk kronologi kejadian, pada Rabu (25/9), tersangka mendatangi kos-kosan korban dengan maksud untuk menggunakan jasa korban.
Setibanya di lokasi, tersangka masuk ke dalam kamar kos-kosan korban. Tersangka dan korban melakukan hubungan badan. Saat melihat perhiasan korban, tersangka tergiur melihat barang berharga itu.
"Ya sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," ujarnya.
Eko menjelaskan, tersangka menganiaya korban hingga tewas. Mulai dari mencekik hingga mengikat tangan korban.
"Tersangka cukup sadis sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkapnya.
Menurut dia, Widia yang jasadnya ditemukan dalam lemari tersebut meninggal dunia karena leher patah dan benturan di kepala.
"Korban sendiri meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Daniel Sihombing ditangkap polisi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada hari Kamis 3 Oktober 2024 pukul 05.50 WIB. Daniel Sihombing merupakan teman kencan korban.