Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Besar, 68 Kg Sabu Disita
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu sebanyak 68 Kg pada satu jaringan besar yang tersebar di Batam, Lampung, Pekanbaru dan Jakarta.
Pada tanggal 19 September, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial YA di Beji Depok. YA kedapatan membawa 5 kg narkotika jenis sabu sekitar jam 10 pagi.
"Kemudian setelah menangkap YA kita lakukan intrograsi, dan pada hari yang sama jam 17.30 di SPBU Cibinong Bogor mengamankan laki-laki inisial MS dengan barang bukti 3 Kg narkotika jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (31/10).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Setelah menyita 3 kg sabu, lanjut dia, Tim Ditresnarkoba menyisir satu rumah di daerah Sentul dengan barang bukti 29 kg tetapi pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian. Total 37 kg sabut yang disita pada tanggal 19 Oktober tersebut.
Kemudian tanggal 21 Oktober, anggota penyidik mendapatkan tersangka kembali dari Batam tersangka EM dan MD. Dari dua tersangka ini didapatkan barang bukti 3,8 kg sabu yang disimpan di kain bekas helm dan juga di pot plastik 15 kg, kemudian di bagasi motor ada 3,8 kg. Totalnya ada 23,45 kg sabu.
Dalam waktu yang sama di tanggal 21 oktober sekitar jam 17.00 di Batam, Pekanbaru dan Lampung, ada tiga tim bergerak bersama-bersama dan mendapatkan dua orang inisial TM yang ternyata membantu MD dalam pengiriman sabu ke Jakarta, dan satu lagi tersangka ZZ ditangkap saat keluar Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Di Selasa 22 Oktober 2019, sekitar jam 00.15 WIB di Pintu Tol Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi, Lampung, Tim 3 di bawah pimpinan Kasubdit 1 AKBP Ahmad Fanani Eka Prasetya, SIK berhasil melakukan penangkapan terhadap MS, MH, MD, RS dan RR.
"Dari tangan ke lima tersangka berhasil disita sabu sebanyak 2,6 kg dengan modus dimasukan di dalam sepatu yang digunakan pelaku. Dan dari pengembangan Total barang bukti yang diamankan sebanyak 26.05 kg," Tambah Argo
Tim yang ada di Jakarta, pada siang hari sekitar jam 12.00 WIB, menangkap DPO a.n. MM, driver sekaligus pemilik Mobil Toyota DK 9210 FC yang membawa sabu dari Batam ke Jakarta. Tersangka ditangkap di kamar 518 Hotel Sentral Jl Pramuka No.5 Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Terhadap semua tersangka yang ditangkap dan barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca Selengkapnya