Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum minta 5 penganiaya Haringga Sirla dibina di masjid dan panti sosial

Kuasa hukum minta 5 penganiaya Haringga Sirla dibina di masjid dan panti sosial Polisi rilis kasus pengeroyokan suporter di GBLA Bandung. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan Haringga Sirla meminta lima klien di bawah umur untuk dibina di masjid dan panti sosial khusus anak. Sementara untuk kliennya yang masih berstatus pelajar diminta untuk tetap belajar di sekolah.

Hal itu tertuang dalam pembelaan dalam sidang tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11).

"Memohon kepada pengadilan dilakukan pembinaan di masjid tempat tinggal mereka dan yang sekolah tetap sekolah sementara yang tidak masuk ke panti sosial," ucap pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya usai persidangan.

Kelima terdakwa ini adalah S (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan N (17). Selain AR yang putus sekolah, tim kuasa hukum meminta agar hukuman berupa pembinaan di masjid dekat tempat tinggal mereka dan wajib mengikuti salat berjamaah pada magrib dan Isya.

Lalu, hari Sabtu dan Minggu mereka diwajibkan untuk mengikuti kebersihan yang digelar oleh pihak DKM. Sementara untuk AR, tim kuasa hukum meminta dibina di panti sosial untuk mengikuti pelatihan kerja.

"Kami rekomendasikan AR untuk dibina dan mengikuti pelatihan panti sosial rehabilitasi anak berhadapan hukum di Cileungsi, Bogor milik Kemensos," kata Dadang.

Pleidoi yang dibacakan pengacara ini, kata Dadang, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) sistem peradilan anak. Menurut Dadang, rekomendasi ini wajib menjadi pertimbangan hakim memberikan putusan.

"Rekomendasi sifatnya ini wajib oleh hakim dijadikan pertimbangan dalam putusan, hakim harus bersikap melaksanakan Undang-undang jangan ragu memutus yang berkaitan anak-anak. Mudah-mudahan dalam putusan pengadilan dapat mengabulkan permohonan kami," kata dia.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap kelimanya. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun. Mereka dianggap bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Panca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023

Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Direka Ulang, Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan
Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Direka Ulang, Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan

Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Berikan Bantuan Hukum untuk 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon
Otto Hasibuan Berikan Bantuan Hukum untuk 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon

Otto Hasibuan siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya