Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Setnov sebut praperadilan gugur setelah dakwaan dibacakan

Kuasa hukum Setnov sebut praperadilan gugur setelah dakwaan dibacakan Berkas perkara Setya Novanto. ©2017 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12). Persidangan ketua umum nonaktif Partai Golkar itu diperkirakan digelar pekan depan.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, praperadilan kliennya tidak serta merta gugur dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Proses praperadilan baru dinyatakan gugur setelah Jaksa Penuntut Umum KPK membaca dakwaan di pengadilan. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan.

Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Orang lain juga bertanya?

"Praperadilan itu kan tetap jalan, proses dari sini (KPK) juga kan silakan jalan. Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Menurutnya, keputusan menerima atau menolak praperadilan ada di tangan hakim. "Masih panjang kita lihat perkembangannya gimana dan itu juga tergantung hakim. kalau hakim enggak peduli tetap dilanjutkan (praperadilan) itu kewenangan hakim," tutur Fredrich.

Fredrich menegaskan, praperadilan tak ada hubungannya dengan pelimpahan berkas perkara. Dia menganggap, KPK hanya menjalani hak yang mereka punya.

"Pelimpahan berkas kan dari penyidik dan penuntut umum enggak ada hubungannya, enggak apa-apa. Jadi jangan salah tafsir. Enggak ada hubungannya ini internal, jadi dari pintu kanan ke pintu kiri aja," tegas Fredrich.

"Penuntut umum kan belom disidang kan, waktunya masih cukup. mereka masing-masing punya hak. Jadi kami masih melanjutkan, Kita hanya menjalankan hukum yang berlaku, silakan KPK dengan hukum yang berlaku, kita juga dengan hukum yang berlaku kita masing-masing menghormati itu aja. Kita Tidak berlomba, kita hanya jalani hukum yang berlaku," sambungnya.

Fredrich sadar betul pihaknya tidak bisa menyatakan keberatan atas putusan KPK yang menyatakan berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, itu wewenang KPK. Hanya saja, dia menilai KPK berperilaku subyektif dalam kasus ini.

"Yang punya kuasa siapa sekarang? kan kita tidak berdaya di sini. Jangankan itu, beliau sudah ditahan hampir 20 hari, anaknya saja enggak boleh ketemu, coba? apakah itu manusiawi, itu sudah melanggar, mereka enggak peduli. Petinggi Golkar, wakil ketua DPR, enggak boleh ketemu, bayangin saja siapa yang boleh ketemu, pejabat siapapun enggak boleh boleh ketemu," tegas Fredrich.

"Semuanya ditolak, tiada satu orang pun yang di izinkan. Tanya aja sama mereka (KPK), mereka yang punya kuasa. Jadi mereka like and dislike, dia suka kasih izin. Saya udah tanya (KPK) mereka bilang gak adalah alasan, Fadli Zon gak dikasih izin, siapapun enggak dikasih izin," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah berpendapat norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur" adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa "perkara sudah mulai diperiksa" tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud.

Demi terciptanya kepastian hukum, Mahkamah memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan'.

"Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'suatu perkara sudah mulai diperiksa' tidak dimaknai 'permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan'," ujar Arief. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya