Kuasa hukum Setnov sebut praperadilan gugur setelah dakwaan dibacakan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12). Persidangan ketua umum nonaktif Partai Golkar itu diperkirakan digelar pekan depan.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, praperadilan kliennya tidak serta merta gugur dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Proses praperadilan baru dinyatakan gugur setelah Jaksa Penuntut Umum KPK membaca dakwaan di pengadilan. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan.
Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
"Praperadilan itu kan tetap jalan, proses dari sini (KPK) juga kan silakan jalan. Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
Menurutnya, keputusan menerima atau menolak praperadilan ada di tangan hakim. "Masih panjang kita lihat perkembangannya gimana dan itu juga tergantung hakim. kalau hakim enggak peduli tetap dilanjutkan (praperadilan) itu kewenangan hakim," tutur Fredrich.
Fredrich menegaskan, praperadilan tak ada hubungannya dengan pelimpahan berkas perkara. Dia menganggap, KPK hanya menjalani hak yang mereka punya.
"Pelimpahan berkas kan dari penyidik dan penuntut umum enggak ada hubungannya, enggak apa-apa. Jadi jangan salah tafsir. Enggak ada hubungannya ini internal, jadi dari pintu kanan ke pintu kiri aja," tegas Fredrich.
"Penuntut umum kan belom disidang kan, waktunya masih cukup. mereka masing-masing punya hak. Jadi kami masih melanjutkan, Kita hanya menjalankan hukum yang berlaku, silakan KPK dengan hukum yang berlaku, kita juga dengan hukum yang berlaku kita masing-masing menghormati itu aja. Kita Tidak berlomba, kita hanya jalani hukum yang berlaku," sambungnya.
Fredrich sadar betul pihaknya tidak bisa menyatakan keberatan atas putusan KPK yang menyatakan berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, itu wewenang KPK. Hanya saja, dia menilai KPK berperilaku subyektif dalam kasus ini.
"Yang punya kuasa siapa sekarang? kan kita tidak berdaya di sini. Jangankan itu, beliau sudah ditahan hampir 20 hari, anaknya saja enggak boleh ketemu, coba? apakah itu manusiawi, itu sudah melanggar, mereka enggak peduli. Petinggi Golkar, wakil ketua DPR, enggak boleh ketemu, bayangin saja siapa yang boleh ketemu, pejabat siapapun enggak boleh boleh ketemu," tegas Fredrich.
"Semuanya ditolak, tiada satu orang pun yang di izinkan. Tanya aja sama mereka (KPK), mereka yang punya kuasa. Jadi mereka like and dislike, dia suka kasih izin. Saya udah tanya (KPK) mereka bilang gak adalah alasan, Fadli Zon gak dikasih izin, siapapun enggak dikasih izin," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah berpendapat norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur" adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa "perkara sudah mulai diperiksa" tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud.
Demi terciptanya kepastian hukum, Mahkamah memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan'.
"Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'suatu perkara sudah mulai diperiksa' tidak dimaknai 'permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan'," ujar Arief. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya