Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurangi rasa sakit pasien, tukang pijat di Samarinda tawarkan pil PCC

Kurangi rasa sakit pasien, tukang pijat di Samarinda tawarkan pil PCC Dua pengedar pil PCC. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Sumiati (44), seorang wanita warga Jalan Sentosa, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi lantaran diduga pengedar pil PCC. Ibu rumah tangga yang kesehariannya sebagai tukang pijat itu, beralasan menjual pil PCC untuk menghilangkan rasa sakit pasiennya.

Dia membeli pil PCC dari tersangka lainnya, Riswandi (41), adalah kedua kalinya, setelah kali pertama dia beli di bulan Mei 2017 lalu. Meski pengetahuan bidang kesehatannya minim, dia menyebut pil PCC mengurangi rasa sakit pasien.

"Kalau habis urut saya tawarkan pil itu. Lima butir saya jual Rp 35 ribu. Pernah ada orang yang patah tulang, saya kasih itu," kata Sumiati, ditanya wartawan, di Polresta Samarinda, Jumat (22/9) sore.

"Saya kasih itu (pil PCC) ya untuk meringankan rasa sakit. Kalau tidak sakit ya tidak saya kasih. Orang sakit rematik, juga saya kasih itu," tambahnya.

Pemberitaan di media, yang marak membahas tentang dampak buruk pil PCC bagi remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga menguatkan keinginan Sumiati kembali memesan pil PCC.

"Saya pesan kedua kali dengan dia (Riswandi), pesan 1 box isi 100 butir. Yang bulan Mei kemarin, juga belum habis. Saya memang jarang nonton televisi tapi saya tau soal itu. Tapi saya tidak jual sembarang kok," klaimnya.

dua pengedar pil pcc

Dua pengedar pil PCC ©2017 merdeka.com/nur aditya

Sementara Riswandi, belakangan diketahui bekerja sebagai penyedia alat kesehatan di Samarinda. Ribuan butir pil PCC itu, menurutnya dia beli dari pemasok di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Klaimnya, saat itu pil PCC kurang begitu laku, sehingga mengendap di rumahnya selama 1 tahun terakhir.

"Sempat disimpan 1 tahun. Waktu itu saya pesan 30 pack, tiap pack isi 100 butir. Tidak sembarangan kok saya jual. Apalagi beli itu harus dari apotek," sebutnya.

"Dari banjarmasin 1 thn lalu saya beli 30 pack. Ada lihat ramai2 di TV, tapi saya tidak jual sembarang. Sesuai permintaan saja dan saya baru jual ke ibu itu (Sumiati)," terangnya.

Namun demikian, meski keduanya mengetahui bahwa pil PCC dilarang diperjualbelikan, namun Sumiati dan Riswandi, tetap saja menjualnya. "Ya saya tahu. Tapi mau bagaimana?" demikian Riswandi.

Diketahui, Sumiati dan Riswandi dibekuk polisi, Rabu (20/9) lalu, setelah sebelumnya terendus sebagai pengedar pil PCC. Polisi lebih dulu menangkap Sumiati dengan barang bukti 141 butir pil PCC. Pemasoknya adalah Riswandi, hingga polisi menyita 1.820 butir pil PCC dan obat keras lainnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu

Mukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
Modus Ritual Pengobatan, Pria di Papua Barat Perkosa Keponakan
Modus Ritual Pengobatan, Pria di Papua Barat Perkosa Keponakan

Pelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.

Baca Selengkapnya
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah

Tersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Sidang Imam Masykur: Komplotan Praka RK Pura-Pura Beli Tramadol, Lalu Culik Penjual Obat Lain
Sidang Imam Masykur: Komplotan Praka RK Pura-Pura Beli Tramadol, Lalu Culik Penjual Obat Lain

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terkait perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Terangsang, Tukang Pijat Refleksi Perkosa Mahasiswi
Terangsang, Tukang Pijat Refleksi Perkosa Mahasiswi

Pelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.

Baca Selengkapnya
Buruh Kritik RPP Kesehatan, Dianggap Dibahas Diam-Diam
Buruh Kritik RPP Kesehatan, Dianggap Dibahas Diam-Diam

Aturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Obat Perangsang Target Komunitas Penyuka Sesama Jenis
Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Obat Perangsang Target Komunitas Penyuka Sesama Jenis

Berikut merk poppers Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine,

Baca Selengkapnya
Miris, Begini Kronologi 5 Pelajar SD di Cianjur Konsumsi Obat Terlarang
Miris, Begini Kronologi 5 Pelajar SD di Cianjur Konsumsi Obat Terlarang

Obat ini memiliki sejumlah dampak negatif jika dikonsumsi anak-anak.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya