Kurir Sabu 32 Kg, Tukang Las Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Aldi Kurniawan (27), seorang tukang las asal Sidoarjo dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram.
Tuntutan terhadap Aldi tersebut dibacakan JPU Ahmad Muzaki pada Selasa (7/2). Dalam tuntutan tersebut, Aldi dianggap terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Oleh karenanya, dengan ini JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu. Oleh karenanya mohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan terhadap terdakwa dengan tuntutan hukuman mati," ucap Muzaki saat membacakan surat tuntutan terdakwa di ruang sidang Sari 3, Selasa (7/2).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dengan tuntutan ini, terdakwa yang menjalani sidang secara online hanya bisa pasrah dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa bernama Agus Purwono mengatakan terdakwa memang mengakui perbuatannya. Namun, ia mengaku saksi yang mengetahui terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel itu tidak ada. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu di hotel juga tidak mengetahui. Atas tuntutan ini, terdakwa pun akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada pekan depan.
"Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil saja," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca Selengkapnya