Lakukan penipuan jual beli tanah, kepala desa di Aceh ditangkap polisi
Merdeka.com - Seorang kepala desa di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, berinisial ND (52) diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dia ditangkap karena terlibat penipuan jual beli sebidang tanah.
Pelaku ditangkap oleh polisi, Selasa (12/12) pada pukul 01.35 WIB dini hari di kediamannya. Dia ditangkap karena telah melakukan penipuan tahun lalu, tepatnya Senin, 4 Januari 2016 lalu di kawasan Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
"Pelaku menjual sepetak tanah yang diakui miliknya yang berada di kawasan tempat tinggalnya kepada korban, korban kemudian menyerahkan uang panjar senilai Rp 40,8 juta," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik, di Banda Aceh, Sabtu (16/12).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa Kapolres Serang datang ke desa? 'Yang pertama bu, kenapa dikumpulin, karena saya mau bayar utang, bu. Saya janji sama pak ustaz mau datang lagi ke sini. Kemarin yang diundang bapak-bapak semua. Sekarang ibu-ibunya,'
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Siapa yang pimpin Desa Polengan? Kepala Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Nur Widodo, mengaku sangat bersyukur sekaligus bangga karena bisa ikut ambil bagian dalam Program Desa BRIlian ini.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
Taufik mengatakan, ayah korban kemudian menambahkan untuk pembelian sebidang tanah tersebut sebesar Rp 30 juta. Lalu korban kembali menyerahkan uang kepada pelaku pada tanggal 15 Januari 2016 sebesar Rp 5 juta.
Untuk melunasi pembelian tanah tersebut, korban kembali menyerahkan satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul tahun 2001 dengan nilai Rp 65 juta.
"Saat korban tengah membersihkan sepetak tanah yang dibeli dari tersangka itu, pemilik tanah datang dan menerangkan bahwa tanah yang dibeli itu tidak pernah dijual. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 180 juta, yang mana korban langsung melaporkan hal ini ke Polresta Banda Aceh," jelas Taufiq.
Korban merasa ditipu oleh pelaku, lalu melaporkan kasus tersebut bernomor LPB/522/IX/2017/SPKT tertanggal 25 September 2017. Setelah itu petugas langsung mencari jejak pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaDi dalam tas NY petugas melihat ada uang Rp15.328.200
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnya