Lalai sehingga 11 Pengikut Tewas, Pemimpin Tunggal Jati Nusantara Dibui 3,5 Tahun
Merdeka.com - Pemimpin kelompok aliran spiritual Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ritual maut di pantai selatan Jawa. Dia dijatuhi hukuman karena terbukti lalai sehingga menyebabkan 11 pengikutnya tewas.
Vonis terhadap pria yang pernah menjadi MC musik dangdut ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (14/7). Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.
Majelis hakim menyatakan Nur Hasan terbukti bersalah karena mengajak para pengikutnya menggelar ritual di Pantai Payangan, Jember pada 13 Februari 2022. Ritual digelar pada dini hari saat arus ombak dari Samudera Hindia sedang tinggi.
-
Kenapa Syekh Jangkung dihukum mati di hutan Pati? Dihukum Mati Atas tindakan ini, Syekh Jangkung dihukum mati di hutan Pati.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan Syekh Jangkung setelah dihukum mati? Namun Syekh Jangkung ternyata masih hidup dan lari dari hutan untuk selanjutnya pergi ke Kudus.
Padahal di kawasan Pantai Selatan Jawa itu memang dikenal berbahaya sehingga sudah dipasang papan peringatan dan larangan beraktivitas pada malam hari di sekitar pantai. Namun imbauan itu diabaikan kelompok Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin Nur Hasan.
Anak dan Istri Ikut Jadi Korban
Akibat ritual tersebut, 11 pengikut aliran ini harus meregang nyawa karena tersapu ombak, termasuk seorang anggota Polres Bondowoso.
Nur Hasan yang memimpin ritual justru selamat meski sempat terbawa arus. Dalam persidangan, pria ini juga mengaku terpukul dengan kejadian itu karena turut kehilangan anak dan istrinya yang juga ikut menjadi korban meninggal. Karena itu, dia mengaku pasrah atas apa pun yang akan terjadi dalam proses sidang.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri dari Kejari Jember meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara.
Terima Putusan Hakim
Hal yang dianggap meringankan oleh majelis hakim antara lain karena pihak keluarga dari 11 korban telah memaafkan. "Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan terdakwa, itu salah satu pertimbangan kami para hakim, memberikan putusan tersebut," jelas Totok.
Nur Hasan menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya menerima putusan dari majelis hakim, tidak mengajukan banding. Saya siap menjalani putusan tersebut sampai selesai, " ujarnya menanggapi vonis,
Diberitakan, saat ritual pada 13 Februari 2022, Nur Hasan bertindak sebagai pimpinan kelompok zikir yang bernama Tunggal Jati Nusantara. Mereka melakukan aktivitas zikir bersama di Pantai Payangan.
Bencana terjadi pada ritual itu. Pada anggota Tunggal Jati Nusantara terseret ombak. Sebanyak 11 orang meninggal dunia. Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, Nur Hasan diseret ke meja hijau untuk diadili.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaRekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca Selengkapnya