Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lalai sehingga 11 Pengikut Tewas, Pemimpin Tunggal Jati Nusantara Dibui 3,5 Tahun

Lalai sehingga 11 Pengikut Tewas, Pemimpin Tunggal Jati Nusantara Dibui 3,5 Tahun Nur Hasan saat ditahan polisi. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Pemimpin kelompok aliran spiritual Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ritual maut di pantai selatan Jawa. Dia dijatuhi hukuman karena terbukti lalai sehingga menyebabkan 11 pengikutnya tewas.

Vonis terhadap pria yang pernah menjadi MC musik dangdut ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (14/7). Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.

Majelis hakim menyatakan Nur Hasan terbukti bersalah karena mengajak para pengikutnya menggelar ritual di Pantai Payangan, Jember pada 13 Februari 2022. Ritual digelar pada dini hari saat arus ombak dari Samudera Hindia sedang tinggi.

Padahal di kawasan Pantai Selatan Jawa itu memang dikenal berbahaya sehingga sudah dipasang papan peringatan dan larangan beraktivitas pada malam hari di sekitar pantai. Namun imbauan itu diabaikan kelompok Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin Nur Hasan.

Anak dan Istri Ikut Jadi Korban

Akibat ritual tersebut, 11 pengikut aliran ini harus meregang nyawa karena tersapu ombak, termasuk seorang anggota Polres Bondowoso.

Nur Hasan yang memimpin ritual justru selamat meski sempat terbawa arus. Dalam persidangan, pria ini juga mengaku terpukul dengan kejadian itu karena turut kehilangan anak dan istrinya yang juga ikut menjadi korban meninggal. Karena itu, dia mengaku pasrah atas apa pun yang akan terjadi dalam proses sidang.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri dari Kejari Jember meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara.

Terima Putusan Hakim

Hal yang dianggap meringankan oleh majelis hakim antara lain karena pihak keluarga dari 11 korban telah memaafkan. "Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan terdakwa, itu salah satu pertimbangan kami para hakim, memberikan putusan tersebut," jelas Totok.

Nur Hasan menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya menerima putusan dari majelis hakim, tidak mengajukan banding. Saya siap menjalani putusan tersebut sampai selesai, " ujarnya menanggapi vonis,

Diberitakan, saat ritual pada 13 Februari 2022, Nur Hasan bertindak sebagai pimpinan kelompok zikir yang bernama Tunggal Jati Nusantara. Mereka melakukan aktivitas zikir bersama di Pantai Payangan.

Bencana terjadi pada ritual itu. Pada anggota Tunggal Jati Nusantara terseret ombak. Sebanyak 11 orang meninggal dunia. Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, Nur Hasan diseret ke meja hijau untuk diadili.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia

Kasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui

Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.

Baca Selengkapnya
Tragedi Talangsari Pecah 7 Februari 1989
Tragedi Talangsari Pecah 7 Februari 1989

Awal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru

Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Tiga TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Tiga TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur

Rekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.

Baca Selengkapnya