Lalai sehingga 20 Orang Tewas, Nakhoda KM Express Cantika 77 Dituntut 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Edwin Pareda alias Edwin, Nakhoda KM Express Cantika 77 yang terbakar di perairan Amfoang Timur, ditutut dengan hukuman penjara selama 5 Tahun. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya lalai sehingga menewaskan 20 penumpang dan 17 orang lainnya dinyatakan hilang.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, sedangkan terdakwa mengikuti dari Rutan Kelas IIB Kupang, Selasa (31/1). Amar tuntutan dibacakan JPU Herman R Deta di hadapan Hakim Ketua Wari Juniati dan dua hakim anggota, Murthada Moh Mberu dan Sisera SN Nenohayfeto.
Selain kurungan badan, Edwin juga dituntut membayar denda sebesar Rp50.000.000. Jika tidak membayar dia harus menjalani 6 bulan kurungan.
-
Siapa korban kebakaran kapal di Cilacap? Ia mengatakan, mayat nakhoda itu ditemukan pada Jumat (26/4). Menurut Sarjono, korban meninggal dunia yang merupakan nakhoda salah satu kapal yang terbakar itu langsung dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Cilacap.
-
Dimana kebakaran kapal itu terjadi? Kebakaran itu diketahui terjadi di Dermaga 3 PPS Cilacap sekitar pukul 18.45 WIB.
-
Kenapa kapal terbakar di Cilacap? Ia mengatakan bahwa penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
-
Siapa yang meninggal akibat kebakaran gudang elpiji? Pasien yang meninggal dunia bernama Muqhis Bayudi (29), akibat luka bakar 56 persen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah atau Sanglah, Kota Denpasar pada Sabtu (15/6) malam.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
JPU juga meminta barang bukti berupa 111 buah life jacket warna oranye dengan tulisan warna hitam "EXP.Cantika 77" Palembang, 1 unit life raft, serpihan (karbon) KM Express Cantika 77 yang terbakar, dikembalikan kepada PT Pelayaran Dharma Indah melalui saksi Syeren Patresya Ririmasse.
"Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," ucap Herman.
Edwin Pareda alias Edwin didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melayarkan kapal, padahal dia mengetahui bahwa kapal itu tidak layak laut. Kelalaiannya itu mengakibatkan kematian penumpang dan kerugian harta benda sebagaimana.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 302 Ayat (3) Jo.Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT mengevakuasi 323 penumpang Kapal KM Express Cantika 77 dalam keadaan selamat. Namun, 20 orang meninggal dunia dan sebanyak 17 lainnya dinyatakan hilang.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Februari mendatang, dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak perusahaan sangat prihatin dengan kejadian tersebut dan janji kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini menyebabkan lima orang tewas, tujuh luka ringan, dan satu berat.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.
Baca SelengkapnyaUntuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaBanyak yang mengirimkan doa dan berbelasungkawa kepada korban dan keluarga. Demikian juga dengan Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin.
Baca SelengkapnyaKebakaran kemungkinan besar bermula dari dek kendaraan di dalam kapal.
Baca SelengkapnyaKejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaPengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaKebakaran itu dianggap kejadian luar biasa karena korban meninggal dunia mencapai belasan orang.
Baca SelengkapnyaBasarnas Kendari mengerahkan tim Rescue Pos SAR Wakatobi dengan mengunakan Rigid Inflatable Boat (RIB).
Baca Selengkapnya