Langgar Aturan PPKM, 5 Rumah Makan di Solo Ditutup
Merdeka.com - Penutupan rumah makan kembali dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Sedikitnya 5 rumah makan dilarang beroperasi sementara setelah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penutupan dilakukan.
Sebelumnya peristiwa penutupan 2 rumah makan dan satu tempat karaoke juga terjadi beberapa hari yang lalu akibat melanggar ketentuan jumlah maksimal pengunjung. Sebelum ditutup paksa petugas telah memberikan surat peringatan ketiga (SP3).
"Pelanggaran SE (Surat Edaran) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang PPKM masih ditemukan di lapangan. Kami sangat menyayangkan, terpaksa kita tutup,” ujar Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Sabtu (23/1).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
"Merek sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua. Mereka tetap ngeyel (bandel) dan mengulangi lagi perbuatannya. Mereka melayani makan di tempat lebih dari 25 persen sehingga menimbulkan kerumunan. Sudah kita berikan surat peringatan ketiga (SP3) sebelumnya," tandasnya.
Arif menyampaikan, sanksi bagi tempat usaha yang mendapatkan SP3, adalah ditutup tempat usahanya. Mereka tidak boleh berjualan selama dua bulan. Arif mengingatkan pada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan PPKM.
"Yang melanggar, sanksinya ditutup 2 bulan. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi SE Wali Kota tentang PPKM," tegasnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, hingga pekan kedua PPKM atautanggal 22 Januari pihaknya telah melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada 170 pemilik usaha di Solo. Mereka ditengarai melanggar aturan PPKM.
“Ada 170 yang kita beri SP2. Hal ini sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi SE Wali Kota tentang PPKM,” pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca SelengkapnyaFestival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaLokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.
Baca Selengkapnya