Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Aturan PPKM, 5 Rumah Makan di Solo Ditutup

Langgar Aturan PPKM, 5 Rumah Makan di Solo Ditutup PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Penutupan rumah makan kembali dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Sedikitnya 5 rumah makan dilarang beroperasi sementara setelah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penutupan dilakukan.

Sebelumnya peristiwa penutupan 2 rumah makan dan satu tempat karaoke juga terjadi beberapa hari yang lalu akibat melanggar ketentuan jumlah maksimal pengunjung. Sebelum ditutup paksa petugas telah memberikan surat peringatan ketiga (SP3).

"Pelanggaran SE (Surat Edaran) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang PPKM masih ditemukan di lapangan. Kami sangat menyayangkan, terpaksa kita tutup,” ujar Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Sabtu (23/1).

"Merek sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua. Mereka tetap ngeyel (bandel) dan mengulangi lagi perbuatannya. Mereka melayani makan di tempat lebih dari 25 persen sehingga menimbulkan kerumunan. Sudah kita berikan surat peringatan ketiga (SP3) sebelumnya," tandasnya.

Arif menyampaikan, sanksi bagi tempat usaha yang mendapatkan SP3, adalah ditutup tempat usahanya. Mereka tidak boleh berjualan selama dua bulan. Arif mengingatkan pada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan PPKM.

"Yang melanggar, sanksinya ditutup 2 bulan. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi SE Wali Kota tentang PPKM," tegasnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, hingga pekan kedua PPKM atautanggal 22 Januari pihaknya telah melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada 170 pemilik usaha di Solo. Mereka ditengarai melanggar aturan PPKM.

“Ada 170 yang kita beri SP2. Hal ini sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi SE Wali Kota tentang PPKM,” pungkas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan

Bawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN

Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Baca Selengkapnya
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Baca Selengkapnya
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar

Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP

Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Simpang Mayat, Lokasi Warung Remang-Remang di Riau Dirazia Polisi
Simpang Mayat, Lokasi Warung Remang-Remang di Riau Dirazia Polisi

Lokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.

Baca Selengkapnya