Langgar Prokes pada Masa PPKM Darurat di Bali, 7 WNA Cuma Didenda
Merdeka.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, turut serta melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka menemukan 7 warga negara asing (WNA) tidak mengenakan masker.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, para WNA itu terjaring operasi pelanggaran prokes di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/7) kemarin.
"Dari hasil operasi, didapat sebanyak 7 orang WNA yang terjaring melanggar protokol kesehatan pada wilayah tersebut," kata Jamaruli, Rabu (14/7).
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Para bule tersebut, di antaranya dua warga negara (WN) Perancis, dua WN Ukraina, satu WN Belanda, satu WN Portugal, dan satu WN Inggris.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan surat bukti pelanggaran, Satpol PP merekomendasikan agar pihak Imigrasi menahan paspor WN Inggris.
"Dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi, sedangkan 6 Orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021," imbuhnya.
Para WNA itu telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka tidak ditahan, hanya mengambil paspor mereka. "Sampai saat ini yang bersangkutan tidak ditahan namun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan paspor yang bersangkutan," ujarnya.
"Di saat PPKM Darurat ini, pihak Imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes dan itu menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Imigrasi, untuk ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini," tutup Jamaruli yang pernah menyatakan akan langsung mendeportasi WNA pelanggar prokes selama PPKM Darurat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnya