Langgar Prokes, Puluhan Warga Karawang Jalani Sidang di Tempat
Merdeka.com - Puluhan warga terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Karawang, Senin (6/7). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Jabar No 5 Tahun 2021. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. "Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng Wicaksana, Selasa (6/7).
Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM Darurat ini.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
"Kami sebagai penyidik membantu penindakan tipiring. Kami dari Sabhara melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan, pihaknya juga mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang dengan mengirim tim jaksa untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat adalah tindak pidana ringan, kami menggunakan perda, UU Wabah Penyakit Penular, KUHP, Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Instruksi Gubernur Jawa Barat," kata Rohayatie.
Selain melakukan operasi yustisi protokol kesehatan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Karawang juga menutup sejumlah ruas jalan menuju pusat bisnis dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas untuk menekan penyebaran Covid-19.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat terlihat ada yang memprovokasi kemudian mengambil barang senjata tajam dan mengajak untuk melakukan kekerasan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan yang diterimanya dari pasien yang mendapatkan perawatan, seluruhnya mengaku menyantap nasi kotak.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaAcara reses anggota DPRD dari PPP diduga menjadi pemicu keracunan ratusan warga. Mereka menyantap makanan yang disediakan sebelum sakit.
Baca SelengkapnyaKoordinator aksi demo kamisan Semarang, Iqbal Alam merinci total 26 orang luka-luka dan 16 diantaranya harus dilakukan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaHondo mengatakan untuk mengetahui penyebab terjadinya keracunan massal ini sudah ditangani oleh pihak Dinkes Kabupaten Sukabumi serta aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca Selengkapnya