Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lawan Eksekusi Kejaksaan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ajukan PK

Lawan Eksekusi Kejaksaan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ajukan PK penangkapan wisnu wardahan di jalan kenjeran surabaya. ©2019 Merdeka.com/erwin yohannes

Merdeka.com - Langkah tegas Kejaksaan tak membuat mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, berdiam diri. Pria yang divonis karena kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim itu memutuskan untuk melawan kembali dengan cara mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Perlawanan Wisnu ini disampaikan kuasa hukumnya, Ma'ruf Syah. Kliennya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali. "Kita ajukan PK terhadap vonis 6 tahun MA," ujarnya, Jumat (11/1).

Ma'ruf menyatakan, ada tiga alasan kliennya mengajukan upaya PK. Diantaranya adalah pejabat itu tak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan. Selain itu, putusan bebas Dahlan Iskan di tingkat Pengadilan Tinggi juga menjadi bukti baru bahwa kasus tersebut tidak ada tindak pidananya.

"Alasan yang ketiga tidak bisa saya sebutkan, karena itu kartu truff saya untuk membebaskan Wisnu dalam upaya PK ini," ungkapnya, Sabtu (12/1).

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Sunarta mempersilakan Wisnu yang mengajukan perlawanan dalam bentuk upaya PK terhadap putusan MA. Menurut dia, PK tidak bisa menunda proses hukum yang sudah berjalan, yakni proses eksekusi. Dia berharap Wisnu yang kini sudah berstatus terpidana dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang sudah diatur.

"PK tidak bisa menunda eksekusi. Yang bisa ditunda PK itu hanya hukuman mati. Kalau ini kan hukuman penjara. Silakan itu hak beliau," kata Sunarta.

Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu. Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan. Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah. Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 dan Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja.

Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dahlan pun divonis bebas. Berdasarkan vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA. Tak hanya Dahlan dan Wisnu, dua orang dari swasta juga divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya masuk bui lagi selama enam tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.

Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733. Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan. Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu. Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.

Upaya penangkapan terhadap Wisnu Wardhana sempat berlangsung secara dramatis. Sebab, saat ditangkap di Jalan Kenjeran, Surabaya Rabu (9/1) lalu, mobil yang ditumpangi Wisnu melindas motor jaksa yang hendak menangkapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik

Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya