Lawan Eksekusi Kejaksaan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ajukan PK
Merdeka.com - Langkah tegas Kejaksaan tak membuat mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, berdiam diri. Pria yang divonis karena kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim itu memutuskan untuk melawan kembali dengan cara mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Perlawanan Wisnu ini disampaikan kuasa hukumnya, Ma'ruf Syah. Kliennya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali. "Kita ajukan PK terhadap vonis 6 tahun MA," ujarnya, Jumat (11/1).
Ma'ruf menyatakan, ada tiga alasan kliennya mengajukan upaya PK. Diantaranya adalah pejabat itu tak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan. Selain itu, putusan bebas Dahlan Iskan di tingkat Pengadilan Tinggi juga menjadi bukti baru bahwa kasus tersebut tidak ada tindak pidananya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
"Alasan yang ketiga tidak bisa saya sebutkan, karena itu kartu truff saya untuk membebaskan Wisnu dalam upaya PK ini," ungkapnya, Sabtu (12/1).
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Sunarta mempersilakan Wisnu yang mengajukan perlawanan dalam bentuk upaya PK terhadap putusan MA. Menurut dia, PK tidak bisa menunda proses hukum yang sudah berjalan, yakni proses eksekusi. Dia berharap Wisnu yang kini sudah berstatus terpidana dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang sudah diatur.
"PK tidak bisa menunda eksekusi. Yang bisa ditunda PK itu hanya hukuman mati. Kalau ini kan hukuman penjara. Silakan itu hak beliau," kata Sunarta.
Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu. Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan. Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah. Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 dan Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja.
Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dahlan pun divonis bebas. Berdasarkan vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA. Tak hanya Dahlan dan Wisnu, dua orang dari swasta juga divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya masuk bui lagi selama enam tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733. Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan. Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu. Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.
Upaya penangkapan terhadap Wisnu Wardhana sempat berlangsung secara dramatis. Sebab, saat ditangkap di Jalan Kenjeran, Surabaya Rabu (9/1) lalu, mobil yang ditumpangi Wisnu melindas motor jaksa yang hendak menangkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Selengkapnya