Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Libur Lebaran 2018 sektor swasta sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha

Libur Lebaran 2018 sektor swasta sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha Menaker Hanif Dhakiri. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, libur lebaran untuk sektor swasta bersifat fakultatif, yakni pelaksanaannya dilakukan sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha. Di mana sebelumnya, pemerintah memutuskan memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

"(Untuk swasta) Fakultatif, pilihan. Sesuai ketentuan operasional perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja buruh. Berdasarkan peraturan kerja bersama. Maka bagi pekerja buruh, kurangi cuti tahunan," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

Hanif mengatakan, bagi pekerja yang tetap bekerja ketika cuti bersama, maka akan mendapatkan upah sesuai dengan hari biasa. Kecuali, mendapat tambahan kerja, mereka berhak atas upah lembur.

Orang lain juga bertanya?

"Kemudian bagi pekerja buruh ini tentu mengurangi cuti tahunan, upah dibayar sesuai hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal tentu saja perusahaan wajib membayarkan upah," jelasnya.

Ia juga menambahkan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memberikan surat edaran bagi perusahaan dalam pelaksanaan cuti Lebaran. Sehingga, keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif pada Lebaran mendatang.

"Terkait dengan perusahaan swasta akan kita buatkan surat edaran untuk semua perusahaan menjelaskan cuti bersama. Setiap kali keluar SKB tiga menteri mengenai cuti bersama ini, kemudian ada surat edaran dari Kemnaker untuk menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama," tutupnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.

Baca Selengkapnya
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.

Baca Selengkapnya
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024

Baca Selengkapnya