Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Libur Tahun Baru Warga Serbu Lokasi Wisata, Kemenkes Ingatkan Pengelola Inmendagri

Libur Tahun Baru Warga Serbu Lokasi Wisata, Kemenkes Ingatkan Pengelola Inmendagri Ancol diserbu pengunjung. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berharap pengelola tempat wisata dan pusat belanja dapat mematuhi prokes. Ini menanggapi kejadian membludaknya pengunjung di sejumlah tempat wisata.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, aturan terkait pelaksanaan prokes sudah ada di dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Beleid tersebut mengatur sederet aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Orang lain juga bertanya?

"Sesuai Inmendagri No. 66 kita berharap dan mengimbau pengelola tempat tempat pariwisata dan juga pusat perbelanjaan untuk menjalankan aturan dan disiplin prokes dengan ketat," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (2/1).

Selain itu, satuan tugas yang memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan juga diharapkan dapat menjalankan tugasnya. Agar jangan sampai terjadi kerumunan warga.

"Termasuk satgas prokes untuk aktif mengawasi kerumunan," tegas dia.

Nadia pun menyampaikan, bahwa tugas pengawasan perlu dijalankan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan begitu kegiatan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tentunya pengawasan dari pemda setempat juga perlu di dilakukan," katanya.

Berikut aturan lengkap Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, terkait pengaturan di tempat wisata:

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasiPeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri ini yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh kepala daerah sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Perputaran Uang di Musim Libur Natal dan Tahun Baru Diramal Tembus Rp120 Triliun
Perputaran Uang di Musim Libur Natal dan Tahun Baru Diramal Tembus Rp120 Triliun

Sandiaga berharap pergerakan wisatawan Nusantara dapat memberikan kontribusi signifikan pada pergerakan perekonomian.

Baca Selengkapnya
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP

Kenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB Minta Kepala Daerah Selektif Kasih Cuti Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya
Menpan-RB Minta Kepala Daerah Selektif Kasih Cuti Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya

Cuti tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya