Lindungi Barang Pribadi Malah Berujung Bui
Merdeka.com - FW, seorang pria berusia 45 tahun di bui setelah perbuatannya melindungi barang pribadi dari rebut paksa rekannya yang seorang perempuan inisial MY. Saat itu, MY yang cemburu buta mencoba mengambil paksa ponsel milik FW.
Praktis hal itu dihalau FW. Pengacara FW, Aulia Fahmi mengatakan peristiwa terjadi di Mal BXC Bintaro. Saat itu, tanpa bukti jelas, MY yang menuding FW ada main dengan perempuan lain jadi gelap mata. Ia emosi hingga mencoba merebut paksa ponsel milik FW.
"Klien kami menolak namun, MY terus memaksa dengan mencengkram tas untuk mengambil ponsel FW, bahkan saat FW sedang berjalan keluar Mal, MY terus memaksa," kata Aulia di Jakarta, Senin (18/5).
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Dimana Pegawai Konveksi di Jakbar terjatuh? Seorang pegawai konveksi inisial CSC (38) harus meregang nyawa, setelah jatuh dari dalam lift sebuah rumah konveksi di kawasan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (2/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Pegawai Konveksi di Jakbar terjatuh? Lalu korban (CSC) masuk ke dalam lift sehingga mengakibatkan benturan keras di kepala,' kata Ade Ary.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Karena terus memaksa, MY ikut terseret hingga lorong stasiun Jurang Mangu. Kemudian, MY melaporkan FW ke polisi karena mengalami memar di tubuhnya.
Kasus ini sudah masuk tuntutan jaksa penuntut umum dan pertanggal 19 Mei 2020 dan FW divonis 3 bulan bui. Sedangkan, jaksa menuntut FW 4 bulan bui.
"FW dituntut JPU dengan pidana penjara 4 bulan, dari tuntutan tersebut kami melihat kasus ini terlalu dipaksakan dan sangat memberatkan FW klien saya," ujar Aulia.
Aulia berharap kasus ini tidak ada intervensi dari pihak pelapor. Karena menurutnya sangat aneh jika FW yang hanya menghindari paksaan MY yang ingin merebut HP lalu terjadi reflek fisik dikenakan hukuman pidana.
Terutama dari pihak Kuasa Hukum MY yang sesumbar jika tuntutan pasal yang dikenakan oleh JPU kepada klien saya pasalnya diubah dari pasal 351 menjadi pasal 352.
"Ini jelas tindakan provokatif dan mengada-ada, faktanya pasal yang dikenakan kepada klien kami adalah pasal 351. Harusnya pihak Kuasa Hukum hadir dipersidangan agar mendengar langsung pembacaan tuntutan. Kami harap Kuasa Hukum MY tidak berspekulasi dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang klien kami jalani, tutup Aulia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaAksi kekerasan sang suami terekam CCTV saat menyeret sang istri
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut akibat M menolak penggusuran saat diberikan surat teguran kedua.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal saat korban duduk main handphone di tembok jembatan saluran air.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan ribut dengan suaminya di perjalanan pulang dengan mobil. Suaminya kemudian mendorongnya sampai jatuh ke jurang.
Baca SelengkapnyaKorban MFW awalnya dihubungi oleh rekannya S. Ketika itu, dia diminta untuk menjemput di rumah.
Baca Selengkapnya