Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lusa, Warga Makassar yang Tak Gunakan Masker akan Dikenakan Sanksi Sosial

Lusa, Warga Makassar yang Tak Gunakan Masker akan Dikenakan Sanksi Sosial Ilustrasi masker. ©PixabayShutterstock

Merdeka.com - Perwali No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid 19) di Kota Makassar akan berlaku lusa, atau hari Sabtu (11/7/2020). Warga Makassar wajib gunakan masker atau akan dikenakan sanksi kerja sosial. Serta orang yang akan masuk Makassar wajib kantongi surat bebas covid-19.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Makassar, Ismail yang dikonfirmasi, Kamis, (9/7) mengatakan, dua hari ini, Kamis dan Jumat dimaksimalkan sosialisasi.

"Efektif berlaku Sabtu nanti. Jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas covid, tidak diperkenankan masuk ke Kota Makassar," tandas Ismail.

Adapun teknis mendapatkan surat keterangan bebas covid-19 bagi mereka yang betul-betul urgen untuk masuk ke Makassar adalah melakukan rapid test terlebih dahulu. Jika hasilnya non reaktif, barulah diurus ke puskesmas atau ke petugas gugus untuk mendapatkan surat keterangan bebas covid.

Lebih jauh dijelaskan, warga yang boleh masuk ke Makassar meski tak punya surat keterangan bebas covid adalah ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh dan pedagang serta penduduk yang berdomisili di wilayah Makassar dan wilayah tetangga Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar. Kesemuanya itu yang benar bekerja di Makassar.

Tapi, kata Ismail, ada syaratnya yakni wajib memperlihatkan bukti ke petugas gugus di perbatasan kota bahwa benar bekerja di Makassar, bagi buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa bahwa benar bekerja atau menjajakan dagangan di Makassar, memperlihatkan identitas diri bahwa benar warga yang berdomisili di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar.

Jika ada hal darurat atau sangat genting mengharuskan masuk Makassar, kata Ismail, akan diberikan kebijakan sesuai pertimbangan petugas gugus.

"Bagi pelajar atau mahasiswa yang mendaftar sekolah di Makassar wajib memperlihatkan kartu pendaftaran. Dan jika ada pasien rujukan ke Makassar juga wajib memperlihatkan surat rujukan," kata Ismail.

Ditambahkan, dalam Perwali ini juga mengatur tentang warga yang tidak menggunakan masker.

"Jika ditemukan tidak kenakan masker saat beraktifitas di jalan raya atau di satu kegiatan, tempat umum, langsung dilakukan rapid test di tempat terhadap yang bersangkutan. Jika hasilnya reaktif, dilakukan isolasi selama 14 hari. Atau dikenakan sanksi sosial dengan melakukan kerja sosial. Misalnya membersihkan sesuatu di lokasi," kata Ismail.

Karena ini targetnya adalah upaya penyadaran kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan maka pelayanan petugas juga pengenaan sanksi harus dipastikan sifatnya humanis.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan langsung diserahkan kepada pekerja rentan oleh Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya