MA berharap sengketa pilkada tak masuk pengadilan
Merdeka.com - Penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi berpindah ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Tetapi, Ketua MA Hatta Ali berharap tidak masuk ke pengadilan. Dia menilai hal itu dapat menambah beban pengadilan dalam menangani perkara.
"Kami berupaya sengketa pilkada tidak perlu dibawa ke pengadilan," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1).
-
Apa tugas utama badan adhoc pilkada? Tugas utama mereka adalah mengatur dan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan logistik hingga penghitungan suara, serta memastikan semua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Kenapa badan adhoc penting untuk pilkada? Badan ad hoc ini berperan penting dalam memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilihan.
-
Bagaimana cara lembaga menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Proses penyelesaian sengketa dimulai dengan penerimaan gugatan sengketa hasil pemilu oleh LPPHP, kemudian dilakukan proses mediasi, konsiliasi, atau adjudikasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan akurat.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Siapa saja yang menjadi anggota badan adhoc pilkada? Badan ini terdiri dari beberapa unit, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
Menurut Hatta, sengketa pilkada dapat ditangani dengan membentuk badan khusus di luar pengadilan. Para pelaksananya dapat diambil dari beberapa unsur seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Ada lembaga khusus yang menyelesaikan, bisa dari KPU atau dari mana," katanya.
Hatta mengatakan sebenarnya proses penanganan sengketa yang selama ini dijalankan oleh MK sudah bagus. Sayangnya, belakangan MK menyatakan tidak mau lagi menangani sengketa Pilkada.
Meski demikian, Hatta menerangkan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa jika pada akhirnya DPR memutuskan untuk menerima Perppu tersebut. "Sikap kami berusaha sedapat mungkin tidak ke MA, kecuali ada perintah UU," terangnya.
Jika demikian, kata dia, MA akan menyiapkan seluruh fasilitas untuk melaksanakan pengadilan penanganan sengketa pilkada tersebut. Hal ini lantaran pada prinsipnya MA tidak bisa melawan perintah UU.
"Kita menunggu selalu dalam keadaan siap. Penanganan Pilkada, kita dalam waktu singkat siapkan hakim Pemilu, kita siapkan hukum acaranya," ungkap dia. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca Selengkapnya