MA minta dilibatkan susun PP pengetatan peninjauan kembali
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali berharap lembaga yang dia pimpin dapat terlibat dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengetatan Peninjauan Kembali (PK). Ini dimaksudkan agar MA dapat tetap menangani PK tanpa harus menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.
"Sama-sama nanti untuk membuat PP-nya," ujar Hatta di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/1).
Hatta mengatakan pihaknya merasa perlu memberi masukan kepada pemerintah dalam penyusunan PP itu. Hal ini karena MA merupakan lembaga yang akan melaksanakan ketentuan dalam PP tersebut.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa harapan Anies soal putusan MK? 'Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan,' sambungnya.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
"Tentu harus ada masukan sebab yang melaksanakan kan MA," ungkap dia.
lebih lanjut, Hatta belum dapat memastikan kapan PP tersebut selesai dirancang. Dia berharap PP tersebut dapat segera diberlakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum.
"Mudah-mudahan secepatnya," kata dia.
Sebelumnya, MA telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK hanya bisa diajukan satu kali. SEMA ini diterbitkan lantaran putusan MK menjadi alat permainan sejumlah terpidana mati untuk menunda eksekusi.
Penerbitan SEMA tersebut dinilai tidak tepat dan MA kemudian dianggap telah membangkang konstitusi. Atas hal itu, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dan Menko Polhukam berinisiatif untuk menerbitkan PP setelah sebelumnya menggelar diskusi internal dengan MA, MK, Kejagung, Kapolri membicarakan dampak putusan MK. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDemokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaMardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.
Baca SelengkapnyaAnies berharap ketua MK baru bisa mengembalikan marwah mahkamah tertinggi.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaAtas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.
Baca Selengkapnya