MA tolak kasasi dana hibah, jalan La Nyalla ke Pilgub makin mulus
Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (18/7) kemarin, terhadap kasus korupsi dana hibah yang menjerat La Nyalla Mahmud Mattalitti, muluskan langkah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini menuju Pilgub 2018.
Dengan adanya putusan MA ini, La Nyalla makin percaya diri menatap Pilgub Jawa Timur tahun depan. Terlebih, mantan Ketum PSSI ini sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur di DPD Partai Demokrat Jawa Timur pada Senin (17/7) lalu.
"Saya rasa dengan diberi ujian Allah selama ini, saya akan bisa jadi gubernur. Ini harapan saya. Ini hadiah yang diberikan nanti saat dilantik," kata La Nyalla yakin, Kamis (20/7).
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Bahkan La Nyalla tak segan mengambil contoh beberapa ujian yang dialami para nabi di masa lampau. Dengan pelbagai cobaan, para nabi dan rasul dinaikkan derajatnya oleh Tuhan. "Kalau nabi-nabi ujiannya lama, saya 7 bulan dipenjara, sudah cukup untuk jadi gubernur," kelakarnya.
Terkait soal siapa bakal calon wakilnya nanti, La Nyalla masih konsisten dengan jawabannya saat mendaftar ke Partai Demokrat, berharap tokoh muda yang akan mendampinginya.
Alasannya, agar saat memimpin roda pemerintahan di Jawa Timur bisa berjalan dinamis dengan berbagi peran dengan anak muda potensial.
"Di Jatim anak muda yang bagus. Ya kalau ndak mas Anas (bupati Banyuwangi), ya mas Emil (bupati Trenggalek). Kalau pasangan saya sama-sama tua, ya nanti bisa kepontal-pontal," ucapnya.
Selain itu, La Nyalla juga bercita-cita untuk lebih sering turun kemasyarakat, meski sudah berhasil menjadi gubernur. "Wakil muda saya suruh jaga kantor. Saya akan turun ke masyarakat, tidur dengan masyarakat," ucapnya pasti.
Sementara untuk memuluskan jalannya menuju Grahadi (simbol kepemimpinan di Jawa Timur) La Nyalla mengaku sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, dan Partai Keadilan Sekahtera (PKS), termasuk juga dengan Demokrat. "Karena saya sudah mendaftar ke Demokrat," tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan amar putusan MA yang diunggah di laman resmi: kapaniteraan.mahkamahagung.go.id pada hari Rabu (19/7) kemarin, menyebutkan bahwa pada Selasa (18/7) lalu, MA menolak kasasi jaksa.
Bunyi putusan MA dalam situs resminya itu adalah Perkara Nomor Register: 765 K/PID.SUS/2017, Pengadilan Pengaju: Jakarta Pusat, Nomor Surat Pengantar W10/U1/3616/HN.05.II.2017.03, Jenis Permohonan: K, Jenis Perkara: PID.SUS, Klasifikasi: Korupsi, Tanggal Masuk: 07-Mar-17, Pemohon: Jaksa Penuntut Umum pada Kejari, Termohon/Terdakwa: H. Ir La Nyalla Mahmud Mattalitti, Tim Yudisial: CB, Hakim P1: Mohamad Askin Prof.DR. SH, Hakim P2: Dr. Leonard Luhut Hutagalung SH, Hakim P3: Prof. DR. Surya Jaya SH. Mhum, Panitera Pengganti: Murgana Sitompul SH, Status: Putus, Tanggal Putus: 18-Jul-17, Amar Putusan: TOLAK. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSelama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu,
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca Selengkapnya