Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa penghina Nabi Muhammad dituntut 2 tahun penjara

Mahasiswa penghina Nabi Muhammad dituntut 2 tahun penjara Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menuntut Wiranto Banjarnahor (21) dengan hukuman 2 tahun penjara. Mahasiswa yang kemudian dipecat Universitas Negeri Medan (Unimed) ini mendapatkan tuntutan itu, karena dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad‎ SAW melalui akun Facebook Eka Persada Bangun.

Tuntutan ini dibacakan JPU Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9). Dia menyatakan, Wiranto telah melanggar Pasal 156 a KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun penjara," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting.

Orang lain juga bertanya?

JPU menyebutkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Wiranto dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Sementara yang meringankan dia masih muda serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Seusai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Perkara yang menjerat Wiranto ini bermula dari postingannya pada akun Facebook Bangun Prima Eka Persada miliknya. Pemuda yang saat itu kuliah di semester II di Fakultas Teknik Unimed itu menuliskan kalimat yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Wiranto kemudian diciduk dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017.

Dia pun menjalani proses hukum hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Bukan hanya proses hukum, pemuda ini juga dipecat dari kampusnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Tegas! Dua Mahasiswa Pelaku Teror Penembakan Sopir di Jalan Tol Dipecat dari Kampus
Tegas! Dua Mahasiswa Pelaku Teror Penembakan Sopir di Jalan Tol Dipecat dari Kampus

Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Viral Mahasiswi Universitas Megarezky Makassar Diduga Lakukan Rasisme, Pelaku Sudah Ditangkap
Viral Mahasiswi Universitas Megarezky Makassar Diduga Lakukan Rasisme, Pelaku Sudah Ditangkap

Rektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid

Komisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.

Baca Selengkapnya
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta

Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Remaja Asal Sumbar Lakukan Penistaan Alquran
Remaja Asal Sumbar Lakukan Penistaan Alquran

Belum diketahui apa motif pelaku melakukan penistaan terhadap Alquran.

Baca Selengkapnya
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah

Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama

Baca Selengkapnya