Mahasiswa penghina Nabi Muhammad dituntut 2 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menuntut Wiranto Banjarnahor (21) dengan hukuman 2 tahun penjara. Mahasiswa yang kemudian dipecat Universitas Negeri Medan (Unimed) ini mendapatkan tuntutan itu, karena dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook Eka Persada Bangun.
Tuntutan ini dibacakan JPU Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9). Dia menyatakan, Wiranto telah melanggar Pasal 156 a KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun penjara," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
JPU menyebutkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Wiranto dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Sementara yang meringankan dia masih muda serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Seusai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Perkara yang menjerat Wiranto ini bermula dari postingannya pada akun Facebook Bangun Prima Eka Persada miliknya. Pemuda yang saat itu kuliah di semester II di Fakultas Teknik Unimed itu menuliskan kalimat yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Wiranto kemudian diciduk dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017.
Dia pun menjalani proses hukum hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Bukan hanya proses hukum, pemuda ini juga dipecat dari kampusnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaKedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaTersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif pelaku melakukan penistaan terhadap Alquran.
Baca SelengkapnyaBiaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama
Baca Selengkapnya