Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud Heran Dewas Baru Ungkap Pungli di Dalam Rutan KPK

Mahfud Heran Dewas Baru Ungkap Pungli di Dalam Rutan KPK Menko Polhukam Mahfud MD. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mempertanyakan mengapa kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK baru diungkap.

Menurutnya, persoalan pungli di Rutan KPK sudah menjadi urusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memiliki wewenang pengawasan terhadap institusi tersebut.

"Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga enggak tahu kan. Mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya," kata Mahfud di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Orang lain juga bertanya?

Sebab, dia menyampaikan, KPK merupakan lembaga yang independen. Sehingga, dalam persoalan ini pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dan harus diselesaikan secara aturan yang berlaku.

"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah," ujarnya.

"Nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampur aduk 'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," tambah Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan saat ini kasus dugaan soal pungli di Rutan KPK telah ditangani instansi masing-masing. Guna dilakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut proses hukum.

"Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani. Sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujarnya.

Dugaan Pungli Rutan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pungutan liar yang capai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK terjadi diduga agar para tahanan bisa memiliki alat komunikasi. Diketahui, alat komunikasi merupakan salah satu barang terlarang di dalam rutan.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi," katanya dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Namun Ghufron menyebut semua itu masih dugaan sementara. Pihaknya akan menyelidiki lebih jauh soal dugaan tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungli tersebut.

"Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Sementara, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6). (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Minta Tak Ada Intervensi PPATK, Singgung Jenderal hingga Menteri
Mahfud MD Minta Tak Ada Intervensi PPATK, Singgung Jenderal hingga Menteri

Mahfud mengingatkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
VIDEO:Mahfud Bongkar Penyakit Setiap Pemilu, Timbulkan Kekhawatiran Perpecahan di Masyarakat
VIDEO:Mahfud Bongkar Penyakit Setiap Pemilu, Timbulkan Kekhawatiran Perpecahan di Masyarakat

Hal itu dilakukan agar KPU independent, pemerintah hanya membiayai saja.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli

Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK

Desakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati

Cak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan

Baca Selengkapnya