Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD merespons pleidoi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Respons itu diberikan Mahfud MD setelah namanya disebut Bharada E saat membacakan nota pembelaannya.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," cuit Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd dikutip, Jumat (27/1).
Selain itu, Mahfud mengapresiasi keberanian Bharada E membuka tabir pembunuhan Brigadir J hingga akhirnya skenario tembak menembak di rumah Kadiv Propam Polri tersebut terbongkar. Padahal selama sebelum sejak pembunuhan terjadi 8 Juli 2022 lalu, Bharada masih bersikukuh terjadi baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang menembak ajudan Bos KKB? Ajudan Bos KKB Intan Jaya Basoka Lawiya Ditembak Buntut Bakar Sekolah di Paniai, Senpi Disita Basoka Lawiya, ajudan pimpin KKB Intan Jaya Undius Kogoya di Paniai ditembak mati Satgas Damai Cartenz-2024, Rabu (22/5).
-
Siapa yang melakukan aksi penembak misterius? Masyarakat dan Media saat itu menyebut para eksekutor sebagai Petrus atau Penembak Misterius. Mereka yakin ada aparat negara di belakang aksi ini. Namun saat itu pemerintah menyangkal.
-
Kenapa ajudan bos KKB ditembak? Penembakan buntut insiden penyerangan dan pembakaran sekolah dan kios warga di daerah itu.
-
Dimana ajudan bos KKB ditembak? Basoka Lawiya, ajudan pimpin KKB Intan Jaya Undius Kogoya di Paniai ditembak mati Satgas Damai Cartenz-2024, Rabu (22/5).
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu penembakan," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, sejak pengakuan Bharada E itu, semua tabir skenario pembunuhan terhadap Brigadir J berujung pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengaku menjadi otak pembunuhan tersebut.
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Pleidoi Bharada E
Diketahui, Bharada E membacakan pleidoi usai dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Dalam nota pembelaannya, Bharada E meminta maaf kepada orangtua dan keluarga Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD hingga para pejabat Polri yang mendukungnya mengungkap fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Bharada E juga minta dibebaskan dari tindak pidana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Permintaan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi 12 tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," kata Ronny.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca Selengkapnya