Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud sebut hak angket DPR untuk KPK cacat hukum

Mahfud sebut hak angket DPR untuk KPK cacat hukum Mahfud MD. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan pakar hukum tata negara Mahfud MD dan Yuliandri untuk membahas hak angket KPK yang dilayangkan DPR. Mahfud MD dan Yuliandri sebagai perwakilan dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTHAN).

Mahfud mengatakan hak angket yang digulirkan DPR untuk KPK tersebut masih bersifat cacat hukum. Ada tiga hal dalam angket tersebut yang dianggap cacat dan tidak sesuai dengan prosedur hukum seharusnya, Subjek, Objek, dan Prosedur yang salah.

Mantan Ketua MK ini juga menegaskan hak angket tersebut dianggap keliru. Menurut Mahfud, dalam prosedur semestinya hak angket hanya dapat digulirkan kepada pemerintah, bukan untuk lembaga seperti KPK.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam historisnya, hak angket hanya bisa digulirkan kepada pemerintah untuk keperluan mosi tidak percaya, sangat jelas prosedurnya tidak bisa digulirkan lembaga di luar pemerintahan seperti KPK ini," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).

"Kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lain, demi tertibnya hidup bernegara. Dalam waktu dekat kita akan menentukan langkah hukum apa yg akan dilakukan APHTHAN bersama Pusako menanggapi hak angket yang digulirkan DPR untuk KPK," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini Pusako dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang berjumlah 132 orang bertanda tangan melalui petisi, mereka menyatakan empat sikap akademik yang berisi:

1. Hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR untuk menyelidiki proses hukum di KPK.

2. Pansus hak angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan sehingga pembentukannya pun ilegal.

3. DPR diminta bertindak sesuai perundang-undangan seperti yang dituangkan di dalam UUD. Tindakan di luar hukum yg dilakukan oleh DPR hanya akan berdampak merusak ketatanegaraan dan hukum di Indonesia.

4. APHTN dan Pusako mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yg pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya maka semua tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan UU dan hukum. Mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat kepada konstitusi dan UU, bukan kepad apanitia hak angket, bukan kepada panitia hak angket yang pembentukannya melalui prosedur hukum yg telah ditentukan oleh UU.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan Hanya Cacat Etik, Tapi Cacat Hukum
Mahfud MD: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan Hanya Cacat Etik, Tapi Cacat Hukum

Mahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi
Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi

Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kisah Mahfud Dituding Terima Duit dari Kiai, Temui Jenderal Polisi Minta Ditahan Jika Ada Bukti
Kisah Mahfud Dituding Terima Duit dari Kiai, Temui Jenderal Polisi Minta Ditahan Jika Ada Bukti

Cerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.

Baca Selengkapnya