Mahfud sebut hak angket DPR untuk KPK cacat hukum
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan pakar hukum tata negara Mahfud MD dan Yuliandri untuk membahas hak angket KPK yang dilayangkan DPR. Mahfud MD dan Yuliandri sebagai perwakilan dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTHAN).
Mahfud mengatakan hak angket yang digulirkan DPR untuk KPK tersebut masih bersifat cacat hukum. Ada tiga hal dalam angket tersebut yang dianggap cacat dan tidak sesuai dengan prosedur hukum seharusnya, Subjek, Objek, dan Prosedur yang salah.
Mantan Ketua MK ini juga menegaskan hak angket tersebut dianggap keliru. Menurut Mahfud, dalam prosedur semestinya hak angket hanya dapat digulirkan kepada pemerintah, bukan untuk lembaga seperti KPK.
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD tentang hak angket? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan.
-
Kenapa Mahfud MD usulkan hak angket? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa DPR butuh hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang mendukung hak angket Mahfud MD? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
"Dalam historisnya, hak angket hanya bisa digulirkan kepada pemerintah untuk keperluan mosi tidak percaya, sangat jelas prosedurnya tidak bisa digulirkan lembaga di luar pemerintahan seperti KPK ini," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
"Kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lain, demi tertibnya hidup bernegara. Dalam waktu dekat kita akan menentukan langkah hukum apa yg akan dilakukan APHTHAN bersama Pusako menanggapi hak angket yang digulirkan DPR untuk KPK," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini Pusako dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang berjumlah 132 orang bertanda tangan melalui petisi, mereka menyatakan empat sikap akademik yang berisi:
1. Hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR untuk menyelidiki proses hukum di KPK.
2. Pansus hak angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan sehingga pembentukannya pun ilegal.
3. DPR diminta bertindak sesuai perundang-undangan seperti yang dituangkan di dalam UUD. Tindakan di luar hukum yg dilakukan oleh DPR hanya akan berdampak merusak ketatanegaraan dan hukum di Indonesia.
4. APHTN dan Pusako mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yg pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya maka semua tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan UU dan hukum. Mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat kepada konstitusi dan UU, bukan kepad apanitia hak angket, bukan kepada panitia hak angket yang pembentukannya melalui prosedur hukum yg telah ditentukan oleh UU.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca Selengkapnya