Mahkamah Konstitusi tangani 380 perkara sepanjang 2013
Merdeka.com - Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan laporan kinerja MK sepanjang tahun 2013. Dalam catatan MK sejak Januari sampai Desember 2013, MK telah menangani 380 perkara, baik pengujian undang-undang, sengketa pemilu, dan sengketa kewenangan lembaga negara.
"Sejak 1 Januari sampai 18 Desember 2013, MK sudah menangani 380 perkara. Ada 305 perkara yang sudah diputus, 26 perkara dikabulkan, 13 perkara dengan putusan sela, 178 perkara ditolak, 66 perkara tidak diterima, 3 perkara gugur, 18 perkara ditarik kembali, 1 perkara tidak berwenang," kata Hamdan dalam konferensi pers akhir tahun yang bertajuk "Menjaga Independensi MK menyongsong Pemilu 2014", di Gedung MK, Senin (23/12).
Hamdan mengungkapkan, sepanjang 2013, MK menangani 181 perkara pengujian undang-undang. Dari jumlah itu, menurut Hamdan, MK telah memutus 109 perkara atau 60 persen atau sebanyak 72 perkara yang tersisa.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Untuk pengujian undang-undang selama 2013, ada 22 perkara atau 23 persen yang dikabulkan, 51 perkara (53 persen) ditolak, 22 perkara (23 persen) tidak dapat diterima, dan 1 perkara gugur. Di samping itu terdapat 13 ketetapan perkara pengujian undang-undang selana 2013, yakni 12 perkara (92 persen) ditarik kembali dan 1 perkara (8 persen) dinyatakan tidak berwenang," terang Hamdan.
Sedangkan untuk perkara sengketa kewenangan lembaga negara, telah menangani tiga perkara. Dalam keterangan Hamdan, MK sudah memutus dua sengketa kewenangan dan menyisakan satu perkara yang masih dalam tahap proses.
Lebih lanjut, Hamdan menerangkan, dalam penyelesaian sengketa Pilkada sepanjang 2013, MK telah menangani 196 perkara sengketa kepala daerah. Dari jumlah itu, sudah 194 perkara atau 99 persen yang sudah diputuskan dan 2 perkara masih dalam proses pemeriksaan persidangan.
"Jika dirinci berdasar amar putusan, terdapat dua perkara (1 persen) yang dikabulkan, 15 perkara (8 persen) putusan sela, 127 perkara (68 persen) ditolak, 42 perkara (22 persen) tidak dapat diterima, dan 2 perkara (1 persen) dinyatakan gugur. Di samping itu, terdapat pula ketetapan penarikan kembali terhadap 6 perkara," ujar Hamdan.
Dari kalkulasi sejak berdirinya pada 2003 hingga 2013, MK telah menangani 1.466 perkara, pengujian undang-undang sebanyak 641 perkara atau 44 persen, 24 perkara sengketa kewenangan lembaga atau 1 persen, dan 116 perkara sengketa pemilihan legislatif dan presiden/wakil presiden atau 8 persen, serta 685 perkara sengketa pilkada kepala daerah atau 47 persen.
Selama satu dasawarsa dari jumlah itu, MK sudah memutus 1.191 perkara atau 95 persen yang terdiri dari putusan dan ketetapan. Saat ini masih terdapat 75 perkara atau 5 persen yang masih dalam proses pemeriksaan.
"Selanjutnya untuk rincian amar putusan sepanjang berdirinya MK, 246 perkara dikabulkan (18,8 persen), 15 putusan sela (1,1 persen), 703 perkara ditolak (53,8 persen), 338 perkara tidak dapat diterima (25,9 persen), dan 5 perkara dinyatakan gugur (0,4 persen). Sedangkan ketetapan terdiri dari 75 perkara ditarik kembali (89 persen) dan 9 perkara dinyatakan tidak berwenang (11 persen)," kata Hamdan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMengenai potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca Selengkapnya