Mantan istri Setnov tiga kali berusaha temui penyidik kasus e-KTP
Merdeka.com - Mantan istri Setya Novanto, Luciana Lily Heliyanti tiga kali mencoba menemui penyidik KPK yang menangani kasus korupsi e-KTP. Pertama kali pada 13 November, kedua pada 23 November dan terakhir pada 22 Desember kemarin.
Seperti diketahui, mantan ketua umum Golkar itu resmi ditahan pada 19 November usai dinyatakan sehat. Setelah kecelakaan Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau, lalu dirujuk ke RSCM Kencana.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah hadir dua kali. Tanggal 13 dan 23 November, kalau enggak salah itu tujuannya sama ingin bertemu dengan penyidik yang menangani kasus e-KTP," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang bertemu dengan istri Kapolri? Di momen yang sama, Listyo bersama istri berkesempatan berinteraksi dengan para Taruna-Taruni Akpol 2024. Salah satunya dengan Fabiola Umaida. Pertemuan istri Kapolri dengan Fabiola pun sukses mencuri perhatian publik.
Sampai saat ini tujuan Luciana masih menjadi misteri. Terakhir dia membawa sebuah amplop putih yang tertulis ditujukan kepada penyidik.
Priharsa mengatakan pihaknya belum mengetahui apa isi dari amplop tersebut. Luciana tidak menyerahkan amplop itu lantaran tidak diberikan izin untuk bertemu penyidik secara langsung.
"Kemarin yang bersangkutan hadir dan katanya membawa map atau dokumen atau apa, tapi itu tidak diserahkan juga dan tidak bertemu dengan penyidik," kata dia.
Priharsa menjelaskan kalau ingin bertemu penyidik harus membuat permohonan dengan menuliskan surat berisi maksud dan tujuannya. Luciana sebelumnya pun sudah diberitahu hal tersebut. Meski begitu sampai saat ini belum ada surat dilayangkan.
"Permintaannya pertama ingin bertemu dengan penyidik, cuma disarankan tuangkan saja dalam surat secara tertulis nanti akan dibaca. Sampai dengan kemarin belum ada surat yang disampaikan," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaFirli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaSenyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK
Baca SelengkapnyaDari laporan perkara tersebut, KPK sudah memeriksa sebanyak 33 orang saksi.
Baca SelengkapnyaTumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca Selengkapnya