Mantan rektor Unair Surabaya tersangka korupsi pembangunan RS
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fasichul Lisan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya tahun 2007-2010.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status kasus ini ke penyidikan FAS rektor Unair 2006-2015," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3).
Dia diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan rumah sakit pendidikan di Unair. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp 300 miliar.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang menyebabkan kerugian negara di proyek KA Besitang-Langsa? Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
Tak hanya itu, Fasichul juga dijadikan tersangka atas dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana RS Unair Surabaya 2009. Yuyuk menjelaskan, Fasichul diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang selaku rektor sekaligus KPA Unair.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Kami masih akan telusuri keterlibatan pihak lain," tegas Yuyuk.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaKejati NTT menetapkan ASN Kementerian PUPR bernama Quirinus Opat sebagai tersangka, Jumat (30/8) malam.
Baca SelengkapnyaLelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca Selengkapnya