Mantan Wali Kota Kendari Mengaku 'Lowbat' Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut kasus korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi atau Alfamart yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT. Kemarin, Kejati merampungkan pemeriksaan kepada mantan Wali Kota Kendari inisial SK.
Usai menjalani pemeriksaan, SK tidak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan. Saat ditanya, Sk hanya mengaku kondisinya saat ini sedang 'lowbat'.
"Sudah lowbat ya..., sudah lowbat," kata SK sembari tersenyum di hadapan awak media, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sultra di Kendari, Kamis (17/3). Dikutip dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Mantan Wali Kota periode 22 Januari 2019 sampai 10 Oktober 2022, menggantikan wali kota saat itu akibat terjerat hukum mengaku lowbat usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia keluar dari Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 19.39 WITA mengenakan baju kokoh berwarna putih, celana hitam panjang dan memakai kaca mata.
SK tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA, lalu menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 12.00 WITA. Kemudian beristirahat dan kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra sekitar pukul 13.40 WITA yang didampingi pengacaranya bernama Muhammad Ridwan Zainal.
Dia yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra ini, tidak berkomentar banyak selain mengaku sudah lowbat. Dirinya lalu bergegas ke sebuah mobil mewah berwarna putih yang telah terparkir di pelataran Kejati Sultra.
Dia memasuki mobil tersebut dan duduk di kursi belakang sebelah kiri. Setelah itu, orang yang pernah terpilih sebagai Wakil Wali Kota Kendari periode 2018-2022, lalu menjabat sebagai Plt Wali Kota Kendari periode 2 Maret 2018 sampai 21 Januari 2019, meninggalkan Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 19.40 WITA.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik memberikan 35 pertanyaan terhadap mantan Wali Kota Kendari inisial SK.
"Tadi ada 35 pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik, dan nanti hari Senin tanggal 27 Maret 2023 akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," terang Dody.
Dia menyampaikan pemeriksaan kedua terhadap mantan Wali Kota Kendari akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/3) yang diagendakan sekitar pukul 09.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi.
"Jadi masih akan ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik Kejaksaan," terang Dody.
Dody menyebut, status mantan Wali Kota Kendari tersebut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM yang merupakan Tenaga Ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022.
Dody menambahkan, kedua tersangka yakni Sekda Kendari dan tenaga ahli wali kota inisial SM kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini, bersamaan dengan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari inisial SK.
Ia menjelaskan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka dikembalikan di Rutan Kelas II Kendari karena merupakan tahanan Kejati Sultra hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3).
"Penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," kata Dody.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendi mengaku hanya memberikan klarifikasi soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaSejauh ini penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan tersebut, beserta aliran uangnya.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaSebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaSelama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK belum bersedia membeberkan temuan yang didapat tim penyidik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya