Marak judi online, Bareskrim tutup 360 situs dan sita 460 rekening
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online yang saat ini marak di Internet. Dari hasil investigasi, polisi akhirnya menemukan sebanyak 360 situs judi online yang aktif digunakan masyarakat dengan omset ratusan juta rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengatakan, 360 situs judi online tersebut kini sudah ditutup telah mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Pada hari Jumat (15/5) lalu, dari cyber kita melaksanakan cyber patrol menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas berbagai kejahatan. Lalu kami menugaskan 22 anggota untuk lakukan cyber patrol. Hasilnya, kita temukan ada 360 situs yang melaksanakan permainan judi, seperti poker, casino, lotre, bola dan lain-lain," kata Viktor, di Gedung Bareskrim, Jumat (22/5).
-
Kenapa judi online meningkat? Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini tengah menjadi masalah serius yang harus dihadapi di era digital seperti saat ini. Sebab jika dibiarkan, hal tersebut tentu akan berdampak buruk bagi masyarakat luas.
-
Kenapa judi online berkembang pesat? Seiring dengan meningkatnya persaingan dan masuknya lebih banyak perusahaan ke dalam industri ini, muncul kebutuhan untuk meningkatkan kualitas.
-
Mengapa judi online menjadi perhatian publik? Judi online menjadi perhatian publik karena dampak buruk yang ditimbulkan telah menyasar berbagai kelompok. Bahkan yang menarik perhatian publik, ketika seorang polisi wanita nekat membakar sang suami yang juga berprofesi sebagai polisi, karena kesal uang kebutuhan anak mereka habis untuk judi online.
-
Apa dampak judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Mengapa judi online di Amerika sangat populer? Sudah menjadi rahasia umum jika AS masih dijuluki sebagai pusat judi dunia.
-
Siapa saja yang terdampak judi online? Bahkan baru-baru ini Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan praktik judi online kini sudah merambah ke para legislatif pusat dan daerah, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Sekretaris Jenderal.
Viktor melanjutkan, dari 360 situs tersebut, polisi juga berhasil menyita 460 rekening milik sang bandar yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Belum diketahui persis berapa keuntungan yang didapat para bandar tersebut dalam setiap transaksinya.
"460 rekening itu sudah kami sita dan sedang diperiksa. Kita akan kerjasama dengan PPATK untuk mengusut jumlah uang rekening tersebut," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, kata Victor, Polri akan bekerjasama dengan sejumlah Bank untuk mengetahui pemilik rekening tersebut. Nantinya apabila tidak ada yang melaporkan terkait uang di rekening tersebut, maka uang itu akan dikembalikan kepada kas negara.
"Kita bekerja sama dengan semua instansi. Hasil dari perjudian merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau ada bandar yang ditangkap, akan dikenakan pasal perjudian dan pencucian uang. Hukuman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaRibuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya sampai 5.000.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam, hingga pengukur waktu.
Baca SelengkapnyaOJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online, termasuk milik pemain. Langkah itu sesuai dengan arahan Prabowo.
Baca SelengkapnyaJudi online semakin marak. Kominfo aktif memblokir situs bermuatan judi slot.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat
Baca SelengkapnyaMereka para tersangka dalam mengelola situs judi online rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaOJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Baca Selengkapnya