Massa Adang Rocky Gerung di Mabes Polri: Jangan Jadi Pengecut Kau
Sejumlah massa mengenakan kaos putih berlis merah yang memakai atribut 'Tangkap Rocky'.
Kejadian itu terjadi saat Rocky merampungkan pemeriksaan.
Massa Adang Rocky Gerung di Mabes Polri: Jangan Jadi Pengecut Kau
Pengamat Politik, Rocky Gerung alami persekusi atau penyerangan yang dilakukan sejumlah orang ketika hendak keluar dari kawasan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (6/9) sore.
Kejadian itu terjadi saat Rocky merampungkan pemeriksaan yang dilakukan selaku terlapor oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam pantauan di lapangan, Rocky bersama pengacaranya, Haris Azhar sempat alami gangguan saat hendak keluar gedung Bareskrim Polri. Terlihat massa yang menunggu di luar area Mabes Polri.
"Jangan jadi pengecut kau Rocky Gerung," ujar salah satu massa.
Atas kegaduhan itu, Rocky dan Haris pun sempat diamankan sejumlah petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) yang berjaga di area ke luar-masuk Mabes Polri.
Rocky pun membenarkan adanya aksi pengadangan tersebut. Dimana, dilakukan oleh sejumlah massa mengenakan kaos putih berlis merah yang memakai atribut 'Tangkap Rocky'
"Iya (Soal peristiwa penyerangan itu)," singkat Rocky saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Rocky memastikan dirinya dalam kondisi aman dan sudah keluar dari area Mabes Polri.
"Aman tentram," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sekedar informasi jika Rocky saat ini telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor total sekitar 40 pertanyaan yang telah diajukan kepada penyidik. Dengan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (13/9) pekan depan.
Sebelumnya, Dirtipum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan terkait pemeriksaan perdana Rocky. Merupakan tindak lanjut dari total 26 laporan polisi yang telah diterima dan ditarik oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini ada 26 laporan polisi, dimana 26 laporan polisi itu ada beberapa daerah yaitu dari Polda Sumut, dari Polda Jogja, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro, ini sudah kita tampung semua di Bareskrim ada 26 LP," kata Djuhandani.
merdeka.com
Kemudian, Djuhandani menjelaskan terkait dengan kasus ini bukanlah persoalan penghinaan terhadap presiden Jokowi. Namun soal, berita bohong yang dipersoalkan terkait kritik kebijakan menimbulkan kegaduhan
"Adapun kami sampaikan kepada rekan rekan media bahwa yang menjadi bahan laporan polisi ataupun klarifikasi saat ini adalah terkait tentang penyebaran berita bohong. Sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.