Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Begal 'Dihadiahi' Timas Panas
Merdeka.com - Jajaran petugas Polres Sleman membekuk dua orang begal sepeda motor. Kedua begal ini diketahui berinisial KT (25) dan FRA (24) warga Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, mengatakan bahwa kedua pelaku membegal seorang wanita di Dusun Krompakan, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman pada Sabtu (25/9) yang lalu.
Wachyu menuturkan kedua pelaku beraksi dengan cara membuntuti korbannya. Kemudian di tengah jalan korban dihentikan dan pura-pura menanyakan alamat seseorang.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku yang berboncengan menghentikan korbannya dengan pura-pura tanya alamat. Kkemudian salah seorang pelaku mencabut kunci motor korban dan menodongkan senjata tajam," kata Wachyu.
"Kejadiannya Sabtu (25/9) kemarin. Kita bisa ungkap pada hari Minggunya. Jadi tidak sampai 24 jam sudah bisa kita ungkap," sambung Wachyu.
Kemudian pelaku merampas motor korbannya. Motor rencananya dijual ke Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Wachyu menjabarkan bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di Temanggung. Keduanya, kata Wachyu menginap di rumah seorang rekannya.
Wachyu menuturkan saat ditangkap keduanya sedang berada di warung bakso. Karena berupaya melawan petugas dan melarikan diri, sambung Wachyu, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
Wachyu menceritakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Untuk pelaku KT merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan. Sementara pelaku FRA adalah residivis kasus penganiayaan.
Terkait motif pembegalan tersebut, Wachyu menyampaikan kedua pelaku sebelum beraksi minum-minuman keras terlebih dahulu. Kemudian berkeliling dan mencari korban yang ada di jalan.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah jaket pelaku yang dipakai saat beraksi, senjata tajam, sepeda motor yang dipakai para pelaku dan sepeda motor korban," ucap Wachyu.
"Kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 rahun penjara,"pungkas Wachyu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Riau menangkap dua perampok bersenjata api di Kampar, Riau. Kedua tersangka berinisial Fm dan W.
Baca SelengkapnyaAkhir Pelarian Dua Anggota Gengster Sadis yang Bacok Pemuda di Tangerang!
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaBerlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca Selengkapnya