Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memahami Gugatan UU IKN ke MK

Memahami Gugatan UU IKN ke MK Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mempersilakan publik untuk menggugat UU IKN ke MK.

"Ya boleh saja. Kan ada mekanismenya untuk itu," kata Wandy kepada merdeka.com, Kamis (3/2).

Wandy mengklaim, pemerintah dan DPR sudah membahas secara komprehensif. Dengan adanya pembahasan itu dia yakin UU IKN sudah sesuai prosedur.

"Kami meyakini bahwa UU IKN sudah konstitusional," tegas dia.

Sementara itu, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mendukung masyarakat melakukan gugatan. Dengan hal itu, publik bisa mengetahui lebih jauh soal ide-ide IKN.

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis. Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat," kata Faldo dalam pesan singkat, Rabu (2/2).

Faldo menuturkan, pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara. Tidak hanya itu pemerintah juga akan siapkan jawaban-jawaban substantif.

"Saat ini, kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia. IKN ini merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," bebernya.

Alasan Gugatan

Koordinator PNKN, Marwan Batubara menjabarkan, banyak hal-hal esensial dan strategis yang mestinya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasannya. Justru selama pelaksanaannya terkesan adanya monopoli dalam pembentukan aturan tersebut.

Semisal, dalam UU IKN pasal 44 disebutkan 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. Artinya, UU IKN tidak secara rinci mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN.

"Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN di atas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang. Karena sifatnya yang strategis," papar Marwan.

Padahal, Marwan memandang, semestinya rakyat dan DPR berhak untuk ikut menentukan proses pembuatan konten UU IKN yang strategis dan penting itu.

"Nah ini kita menganggap pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang sangat nyata, menyembunyikan hal esensial, penting, strategis untuk diatur dalam PP dan Perpres, tidak diatur dalam UU," lanjutnya.

Hal lain yakni berkaitan dengan masalah efektifitas, kata Marwan, terutama berbicara masalah sosiologi atau filosofisnya. Termasuk soal kritik atas naskah akademik yang sempat mendapatkan sorotan berbagai pihak.

"Filosofis mungkin sudah ada, tapi sudah ada banyak komentar soal naskah akademik," ujarnya.

Kemudian, Marwan berpendapat jika undang-undang ini belum dibutuhkan karena negara tidak dalam kondisi mendesak untuk merealisasikan pemindahan ibu kota yang dianggap memakan banyak biaya.

"Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang mungkin akhir tahun ini akan ada hutang sampai Rp7 ribu triliun, bayar utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp400 triliun," paparnya.

Adapun berkaitan uji formil UU IKN ini, Marwan mengklaim akan diikuti oleh sejumlah pihak yang terus bertambah memberikan dukungan kepada pihaknya. Meski dalam permohonan ini baru 12 tokoh yang tergabung.

"Yang kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang," tutur Marwan.

Rentan Digugat

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid telah mengkaji isi UU IKN. Menurut dia, UU tersebut rentan dibatalkan oleh MK.

Menurut Fahri, UU IKN berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional. Terlebih, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusinya atas berlakunya UU IKN. MK dapat bersikap tegas dengan mendudukkan konstitusi sebagaimana mestinya.

"MK dapat saja membatalkan sebuah pengaturan terkait pranata yang tidak dikenal, baik dalam konteks tidak dikenalnya nomenklatur otorita dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun konsep serta paradigma yang memang sangat berbeda maupun tidak dikehendaki dalam rumusan konstitusi," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1).

Fahri menyampaikan, konsep Otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah sesuai desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Karena rumusan konstitusionalnya mengatur, konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7).

"Hal demikian itu menjadi sangat sulit secara teknis ketatanegaraan jika pemerintah dan DPR RI mencoba untuk membangun rumusan serta konsep lain dengan metode ekstensifikasi atau perluasan makna selain dari teks konstitusi yang ada dengan menjadikan pijakan konstitusi untuk memaknai konsep Otorita seolah-olah masih berada dalam rumpun serta ekosistem konsep pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 saat ini," katanya.

Rumusan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut, menurut Fahri, mengatur tentang pembagian dan susunan tata pemerintahan daerah Indonesia. Pembagian pemerintahannya terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan kota, sebagaimana diatur UU.

Kemudian pada ayat (2), disebutkan Fahri, pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota mengatur pemerintahannya masing-masing sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan.Dan pada ayat (3), tambah Fahri, menjelaskan perumusan bahwa Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki DPRD, yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Selanjutnya, Fahri menguraikan, ketentuan sebagaimana terdapat dalam Ayat (4) mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis, yang diamanahkan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang dalam UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

"Dengan demikian, jika mendasarkan pada studi hukum tata negara mengenai metode penafsiran berdasarkan original intent, maka sangat sulit serta tidak kompatibel dengan makna dan paradigma yang telah diatur dalam dalam ketentuan pasal 18 dan 18A UUD NRI Tahun 1945," urai Fahri.

Karena itu, Fahri menilai, jika bangunan politik hukum yang digunakan pemerintah dan DPR untuk mengkonstruksikan konsep Otorita dalam UU IKN yang baru disahkan menjadi tidak sejalan dengan spirit konstitusi. Sepanjang terkait dengan konsep dan tata kepemerintahan daerah sesuai UUD.

Dengan demikian, lanjut Fahri, jika ada warga negara yang memiliki legal standing serta interest standing terkait konstitusionalitas otorita IKN, maka secara teoritik, MK bisa saja membatalkan atau dapat menyatakan konsep otorita yang terdapat dalam UU IKN itu dinyatakan inkonstitusional.

"Ini adalah sesuatu yang sangat riskan, hemat saya idealnya konsep dalam membangun kepemerintahan dalam UU IKN ini haruslah sejalan dan taat pada asas yang telah diatur dalam konstitusi, agar tidak menjadi problem teknis ketatanegaraan dalam urusan pemerintahan," tutup Fahri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK
2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK

Kader Demokrat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?

Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.

Baca Selengkapnya
PKS Ingin DPR Tetap di Jakarta, IKN Jadi Pusat Pemerintahan
PKS Ingin DPR Tetap di Jakarta, IKN Jadi Pusat Pemerintahan

PKS ingin agar IKN Nusantara menjadi pusat pemerintahan atau eksekutif

Baca Selengkapnya
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II

Puan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Salah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.

Baca Selengkapnya
Pematangan Pokok UU Terkait IKN Disambut Baik Masyarakat Kalimantan Timur
Pematangan Pokok UU Terkait IKN Disambut Baik Masyarakat Kalimantan Timur

Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Jawab PKS yang Ingin Ibu Kota Tetap di Jakarta Bukan Kaltim
Nusron Wahid Jawab PKS yang Ingin Ibu Kota Tetap di Jakarta Bukan Kaltim

Mohamad Sohibul Iman mengatakan bahwa partainya menolak perpindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Mensesneg Diminta Rampungkan Keppres IKN Sebelum Pelantikan Prabowo dan Gibran
Mensesneg Diminta Rampungkan Keppres IKN Sebelum Pelantikan Prabowo dan Gibran

Jokowi mengatakan penerbitan Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tergantung progres pembangunan di lapangan.

Baca Selengkapnya